Menlu 8 Negara Kecam Keras Israel: Halangi Ibadah di Masjid Al Aqsa hingga Gereja Suci Yerusalem
JAKARTA, iNews.id - Menteri Luar Negeri (Menlu) dari delapan negara mengecam keras aksi Israel atas pembatasan akses ibadah di Yerusalem, termasuk di kompleks Masjid Al Aqsa dan Gereja Suci umat Kristen.
Delapan Menlu tersebut di antaranya dari Indonesia, Mesir, Yordania, Pakistan, Qatar, Arab Saudi, Turki dan Qatar. Mereka mengutuk keras pembatasan kebebasan bagi umat Muslim dan Kristen di Yerusalem.
“Menteri Luar Negeri Indonesia, Mesir, Yordania, Pakistan, Qatar, Arab Saudi, Turki, dan Qatar mengutuk dengan sekeras-kerasnya dan menolak pembatasan berkelanjutan yang diberlakukan Israel terhadap kebebasan beribadah bagi umat Muslim dan Kristen di Yerusalem yang diduduki,” tulis keterangan Kemlu melalui akun X Kemlu RI dikutip, Selasa (31/3/2026).
“Termasuk pencegahan bagi jamaah Muslim untuk mengakses Masjid Al-Aqsa/Al-Haram Al-Sharif, dan pencegahan bagi Patriark Latin Yerusalem dan Penjaga Tanah Suci untuk memasuki Gereja Makam Suci untuk merayakan Misa Minggu Palma,” tuturnya.
Para menteri juga menegaskan bahwa tindakan Israel membatasi akses tempat ibadah merupakan pelanggaran terhadap hak dasar untuk beribadah tanpa hambatan. Mereka kembali menolak segala upaya Israel untuk mengubah status hukum dan historis situs-situs suci di Yerusalem.
“Tindakan Israel yang terus berlanjut ini merupakan pelanggaran mencolok terhadap hukum internasional, termasuk hukum humaniter internasional, serta status quo hukum dan sejarah, dan merupakan pelanggaran terhadap hak akses tanpa batasan ke tempat-tempat ibadah,” ujarnya.
Selain itu, Israel disebut telah menutup gerbang Masjid Al Aqsa selama 30 hari berturut-turut, termasuk saat bulan suci Ramadan. Langkah itu dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap kewajiban Israel sebagai kekuatan pendudukan.
Para menteri luar negeri dengan mayoritas penduduk muslim itu memperingatkan bahwa kebijakan tersebut berpotensi memperkeruh situasi dan mengancam stabilitas kawasan maupun keamanan internasional.
Mereka juga menegaskan bahwa seluruh area kompleks Al Aqsa seluas 144 dunam merupakan tempat ibadah eksklusif bagi umat Muslim, dengan pengelolaan berada di bawah otoritas Wakaf Yerusalem yang berafiliasi dengan Kementerian Wakaf Yordania.
Delapan Menlu itu juga mendesak Israel untuk segera membuka kembali akses ke Masjid Al Aqsa, menghentikan pembatasan di Kota Tua Yerusalem, serta tidak lagi menghalangi umat Muslim dan Kristen menjalankan ibadah mereka.
“Mereka juga menyerukan kepada komunitas internasional untuk mengambil sikap tegas yang memaksa Israel untuk menghentikan pelanggaran dan praktik ilegal yang terus berlanjut terhadap situs-situs suci Islam dan Kristen di Yerusalem, serta pelanggaran terhadap kesucian tempat-tempat suci tersebut,” tulis keterangan bersama tersebut.










