KPK: 1 Tersangka Baru Kasus Korupsi Kuota Haji Ada di Arab Saudi
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan satu tersangka baru kasus dugaan korupsi kuota haji berada di Arab Saudi. Dia adalah Asrul Azis Taba (ASR) selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri.
"Salah satu tersangka yaitu saudara ASR, saat ini keberadaannya terdeteksi di luar negeri, masih di Arab Saudi," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (31/3/2026).
Dia mengatakan penyidik telah mengonfirmasi keberadaan Asrul kepada pihak Imigrasi. Menurutnya, penyidik juga telah berkomunikasi dengan yang bersangkutan secara langsung.
Budi pun mengimbau Asrul segera kembali ke Tanah Air guna kepentingan penyidikan kasus tersebut.
"Jika dibutuhkan untuk dilakukan pemeriksaan oleh penyidik dalam kapasitas sebagai tersangka juga bisa memenuhi panggilan tersebut," ujarnya.
"Karena tentu kita semua ingin proses penyidikan perkara ini bisa segera selesai, bisa segera tuntas," imbuhnya.
Diketahui, KPK menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut dua tersangka baru tersebut berasal dari klaster swasta.
Mereka adalah Ismail Adham selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) dan Asrul Azis Taba selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia atau Kesthuri.
Ismail diduga memberikan uang sebesar 30.000 dolar AS kepada Ishfah Abidal Aziz serta 5.000 dolar AS dan 16.000 riyal kepada Hilman Latief. Dari praktik tersebut, PT Makassar Toraja memperoleh keuntungan tidak sah sekitar Rp27,8 miliar pada 2024.
Sementara itu, Asrul diduga memberikan uang sebesar 406.000 dolar AS kepada Ishfah. Delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terafiliasi dengannya disebut meraup keuntungan ilegal hingga Rp40,8 miliar.
KPK menduga aliran dana tersebut merupakan representasi untuk kepentingan Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas.










