Pemerintah Umumkan Kebijakan WFH 1 Hari Tiap Jumat bagi ASN Mulai 1 April 2026
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah mengumumkan kebijakan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah bagi aparatur sipil negara (ASN). WFH sehari dalam sepekan itu diputuskan tiap Jumat.
Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, kebijakan WFH berlaku bagi ASN pemerintah pusat dan daerah.
Menurut Airlangga, kebijakan ini berlaku mulai 1 April 2026 dan akan dievaluasi setelah dua bulan pelaksanaan.
"Penerapan work from home bagi ASN di instansi pusat dan daerah, yang dilakukan sebanyak satu hari kerja dalam seminggu, yaitu setiap hari Jumat," kata Airlangga dalam konferensi pers, Selasa (31/3/2026).
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah mengumumkan kebijakan WFH sebagai respons atas dampak konflik di Timur Tengah yang kian memanas. Kebijakan yang diterapkan satu hari dalam sepekan ini dinilai efektif untuk menghemat konsumsi bahan bakar minyak (BBM) tanpa mengganggu produktivitas nasional.
"Nggak ganggu produktivitas kalau kita pilih dengan cermat. Kalau kita pilih hari Jumat, itu kan hari pendek. Jadi pasti ada penghematan BBM berapa persen,” ujar Purbaya kepada awak media usai menghadiri rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Negara, Jakarta, Jumat (27/3/2026).
Menurut Purbaya, penerapan WFH satu hari dalam sepekan tidak akan mengganggu produktivitas secara keseluruhan, asalkan diterapkan secara selektif. Dia menegaskan, sektor-sektor yang membutuhkan operasional berkelanjutan seperti pelayanan publik tetap dapat berjalan seperti biasa tanpa harus mengikuti skema WFH.









