4 Pelaku Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Ditahan di Sel Pengamanan Tertinggi
JAKARTA, iNews.id - TNI menyampaikan perkembangan penyidikan kasus penganiayaan terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus. Usai ditetapkan sebagai tersangka, keempat oknum tersebut ditempatkan ke dalam tahanan dengan pengamanan tertinggi.
"Keempat pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah menjalani penahanan di instalasi tahanan militer (maximum security) Pomdam Jaya Guntur sejak tanggal 18 Maret 2026," ujar Kapuspen TNI, Mayjen TNI Aulia Dwi Nasrullah dalam keterangannya, Selasa (31/3/2026).
Pada tanggal 19 Maret 2026, penyidik Puspom TNI telah berupaya melakukan konfirmasi untuk meminta keterangan terhadap Andrie Yunus. Namun, dokter belum mengizinkan pemeriksaan karena alasan kesehatan.
"Pasal yang diterapkan kepada para tersangka adalah pasal penganiayaan," tuturnya.
Selanjutnya, pada tanggal 25 Maret 2026, Puspom TNI telah menerima surat dari Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang menyatakan bahwa Andrie Yunus berada di bawah perlindungan LPSK.
Iran Konfirmasi Pemimpin Tertinggi Ayatollah Ali Khamenei Tewas usai Serangan AS dan Israel
Komandan Puspom TNI telah mengirimkan surat kepada Ketua LPSK terkait permohonan untuk meminta keterangan dari Andrie.
"TNI berkomitmen untuk melakukan proses penegakan hukum secara terbuka, profesional, dan akuntabel," katanya lagi.










