Bareskrim Sita Emas 6 Kg hingga Uang Rp1,4 Miliar terkait Kasus TPPU Tambang Ilegal

Bareskrim Sita Emas 6 Kg hingga Uang Rp1,4 Miliar terkait Kasus TPPU Tambang Ilegal

Terkini | inews | Rabu, 1 April 2026 - 10:35
share

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menyita enam kilogram (kg) emas dan uang tunai senilai Rp1,4 miliar pada tiga perusahaan pemurnian dan jual beli emas di Jawa Timur. Penyitaan dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) penambangan emas ilegal 2019-2025.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak menjelaskan logam mulia dan uang itu disita dalam penggeledahan PT Simba Jaya Utama (SJU), PT Indah Golden Signature (IGS), dan PT Suka Jadi Logam (SJL).

"Tim penyidik telah melakukan penyitaan barang bukti berupa logam mulia emas seberat kurang lebih 6 kilogram berbagai ukuran, surat atau dokumen, bukti elektronik, uang tunai sejumlah Rp1.454.000.000, serta barang bukti lain yang terkait dengan dugaan tindak pidana," kata Ade, Rabu (1/4/2026). 

Ade mengungkapkan, saat ini emas yang disita masih dalam proses penaksiran untuk mengetahui kadar dan berat pastinya oleh laboratorium forensik. Sementara itu, barang bukti elektronik juga tengah didalami secara ilmiah oleh tim Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri.

"Untuk emas yang disita masih dilakukan proses penaksiran terkait kadar dan beratnya oleh laboratorium forensik, dan untuk bukti elektronik masih dalam pendalaman secara scientific oleh laboratorium forensik Polri," ujarnya.

Ade menjelaskan pengungkapan kasus ini didasarkan laporan hasil analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). PPATK membongkar transaksi mencurigakan terkait tata niaga emas dalam negeri oleh toko perusahaan pemurnian emas yang diduga menggunakan emas hasil tambang ilegal.

Tambang ilegal itu dilakukan di Kalimantan Barat (Kalbar), Papua Barat, dan lokasi lainnya. Beberapa kasus itu sudah mendapatkan putusan yang berkekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri (PN) Pontianak dan PN Manokwari.

Berdasarkan data PPATK, total nilai transaksi jual beli emas dari pertambangan ilegal selama periode 2019-2025 mencapai Rp25,8 Triliun. Modusnya yaitu dengan transaksi pembelian emas yang berasal dari tambang ilegal dilakukan secara sebagian atau seluruhnya kepada perusahaan pemurnian emas dan perusahaan eksportir.

Dalam kasus ini, Bareskrim juga telah menyita emas dalam berbagai bentuk perhiasan dengan berat total 8,16 kg serta emas dalam bentuk batangan dengan berat total sekitar 51,3 kg yang diperkirakan bernilai sekitar Rp150 miliar.

Selain itu, uang tunai sebesar Rp7,13 miliar yang terdiri dari mata uang Rupiah Rp6.177.860.000 dan 60.000 dolar AS atau sekitar Rp960 juta juga disita.

Dalam perkara ini, penyidik menetapkan tiga tersangka yaitu dua pria berinisial TW dan BSW dan perempuan berinisial DW.

Topik Menarik