Kejagung Geledah Kantor Pelabuhan terkait Kasus Samin Tan, Sita Dokumen Pelayaran

Kejagung Geledah Kantor Pelabuhan terkait Kasus Samin Tan, Sita Dokumen Pelayaran

Terkini | inews | Rabu, 1 April 2026 - 12:38
share

JAKARTA, iNews.id - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah dua Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) terkait kasus dugaan korupsi tambang ilegal dengan tersangka Samin Tan. Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita dokumen pelayaran.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi mengungkapkan dua kantor pelabuhan yang digeledah yakni KSOP Banjarmasin, Kalimantan Selatan dan KSOP Palangka Raya, Kalimantan Tengah.

"Benar (penggeledahan) di Kalsel dan Kalteng (Banjarmasin dan Palangka Raya)," kata Syarief saat dikonfirmasi, Rabu (1/4/2026).

Syarief menuturkan penggeledahan dilakukan pada Selasa, 31 Maret 2026 sejak siang hingga malam hari. Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita dokumen pelayaran dari kapal milik Samin Tan.

Menurutnya, kapal-kapal itu diduga digunakan sebagai sarana ekspor hasil tambang ilegal Samin Tan yang dilakukan oleh PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) sejak 2017 hingga 2025.

"Yang disita dokumen-dokumen pelayaran terkait perusahaan tersangka dan barang bukti elektronik," ujarnya. 

Diketahui, Kejagung menetapkan Samin Tan sebagai tersangka korupsi pengelolaan tambang ilegal di wilayah Kalimantan Tengah pada periode 2016-2025. 

Samin Tan selaku beneficial owner atau penerima manfaat AKT diduga tetap melakukan aktivitas penambangan dan penjualan batubara secara ilegal selama 2017-2025 dengan melawan hukum.

Sejatinya, aktivitas tambang PT AKT telah dicabut melalui Surat Terminasi dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 3714 K/30/MEM/2017. Namun, aktivitas penambangan ilegal ini tetap berlanjut lantaran Samin Tan diduga bekerja sama dengan oknum penyelenggara negara.

Topik Menarik