KPK Geledah Rumah Wakil Ketua DPRD Jabar Ono Surono, Kasus Apa?
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Ono Surono terkait pengembangan kasus dugaan suap proyek yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang. Penggeledahan dilakukan di wilayah Bandung pada Rabu (1/4/2026).
Langkah ini menjadi bagian dari upaya penyidik KPK dalam mengumpulkan bukti tambahan. Fokus penyelidikan diarahkan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain dalam skandal suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
"Hari ini Rabu (1/4), Penyidik melakukan penggeledahan di rumah saudara ONS, yang merupakan Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Rabu (1/4/2026).
Namun, KPK belum merinci hasil dari penggeledahan tersebut. Proses penggeledahan masih berlangsung saat pernyataan disampaikan.
"Kegiatan masih berlangsung. Kami akan update perkembangannya," ujarnya.
Sebelumnya, dalam perkara ini, penyidik KPK juga telah memeriksa Ono Surono sebagai saksi pada 15 Januari 2026. Pemeriksaan dilakukan untuk menelusuri aliran dana dalam kasus dugaan suap tersebut.
KPK menduga adanya aliran dana dari pihak swasta Sarjan (SRJ) kepada Ono Surono. Sarjan diketahui merupakan pihak yang diduga memberikan suap kepada Bupati Bekasi nonaktif.
"Ya, diduga ikut menerima aliran uang dari saudara SRJ (Sarjan)," ujar Budi Prasetyo saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (15/1/2026).
Meski demikian, KPK belum mengungkap nilai dana yang diduga diterima. Penyidik masih mendalami apakah terdapat aliran dana lain yang turut mengalir.
"Untuk jumlah nanti kami akan update lagi karena memang ini masih akan terus didalami apakah penerimaannya ini saja atau juga ada penerimaan-penerimaan lainnya," ucapnya.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Ade Kuswara Kunang sebagai tersangka dugaan suap terkait izin proyek. Dia ditetapkan tersangka bersama HM Kunang dan Sarjan.
Atas perbuatannya, Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang selaku pihak penerima disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 11 dan pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara Sarjan sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Kasus ini terus menjadi sorotan karena melibatkan pejabat daerah dan dugaan aliran dana ke sejumlah pihak, termasuk Ono Surono yang kini rumahnya digeledah KPK.










