YLKI Desak Jasa Marga Investigasi Dugaan Pungli Oknum Derek ke Pemudik di Tol Semarang-Solo
JAKARTA, iNews.id - Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Niti Emiliana buka suara terkait kasus dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam layanan derek Jasa Marga. Dia menegaskan, segala bentuk permintaan biaya di luar ketentuan resmi merupakan pelanggaran hukum.
Hal ini merespons kejadian yang dialami oleh pemudik asal Bogor berinisial RH yang mengaku menjadi korban atas praktik tersebut saat melintas di ruas Tol Semarang-Solo pada 22 Maret 2026 lalu.
Menurut Niti, transparansi biaya harus menjadi prioritas utama dalam layanan publik di jalan tol. Dia menekankan bahwa konsumen memiliki hak mutlak untuk mendapatkan informasi yang jujur dan jelas sebelum layanan derek dilakukan.
"Kalau memang benar ada permintaan biaya di luar ketentuan, itu jelas melanggar. Tarif dasar harus bersifat transparan dan dijelaskan di awal sebagai hak konsumen atas informasi yang benar, jelas, dan jujur," kata Niti kepada iNews.id, Rabu (1/4/2026).
Selain masalah tarif, YLKI juga menyoroti adanya indikasi dari petugas derek yang mengarahkan paksa kendaraan mogok ke bengkel-bengkel tertentu. Praktik ini dinilai merugikan konsumen karena membatasi kebebasan memilih layanan perbaikan yang diinginkan.
"Penggiringan ke bengkel tertentu ini berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan membatasi hak pilih konsumen," tuturnya.
Menyikapi kasus tersebut, YLKI mendesak manajemen Jasa Marga untuk segera melakukan pengawasan ketat dan investigasi mendalam di lapangan. Hal ini diperlukan agar praktik pungli tidak menjadi budaya yang merusak citra layanan jalan tol.
"Perlu ada pengawasan implementasi yang ketat dan investigasi penyelesaian secara menyeluruh dan adil. Jika terbukti melanggar aturan, maka konsumen berhak untuk menuntut ganti rugi," pungkasnya.
Adapun, kejadian tersebut dialami oleh seorang pemudik berinisial RH asal Bogor. Dia mengaku menjadi korban dugaan pungli oleh oknum petugas derek Jasa Marga saat melintas di ruas Tol Semarang-Solo pada 22 Maret 2026.
Peristiwa tersebut terjadi ketika kendaraan yang ditumpangi pemudik yang juga merupakan wartawan ini bersama istri dan empat anaknya mengalami kendala teknis sekitar 1 kilometer (km) sebelum Pintu Tol Salatiga.
Tak lama setelah kejadian, petugas derek datang untuk memberikan bantuan. Namun, menurut pengakuan korban, permintaan biaya disampaikan setelah kendaraan keluar dari tol. Oknum meminta uang diluar ketentuan.
“Saya diminta membayar Rp350 ribu. Saat saya tanya, katanya tarifnya sama saja, jauh atau dekat,” ujar korban.
Korban mengaku sempat meminta agar kendaraannya diderek ke bengkel terdekat yang berjarak sekitar 5 km. Namun, permintaan tersebut tidak diakomodasi.
Korban kemudian diarahkan ke sebuah bengkel di kawasan Bawen yang disebut sebagai rekanan resmi. Padahal, menurutnya, terdapat bengkel lain yang jaraknya lebih dekat dari pintu keluar tol.
Setelah tiba di lokasi, kendaraan sempat ditangani. Namun, korban mengaku muncul sejumlah kerusakan tambahan selama proses tersebut.
Hingga akhirnya, kendaraan dipindahkan ke bengkel di Bogor menggunakan layanan towing.
Akibat kejadian ini, korban mengaku harus menanggung berbagai biaya tambahan, termasuk akomodasi, transportasi pengganti, serta biaya pengangkutan kendaraan.
Korban menyatakan telah melaporkan kejadian ini melalui saluran pengaduan resmi. Namun, dia mengaku menerima panggilan dari pihak yang diduga terkait dengan laporan tersebut tidak lama setelah aduan dikirimkan.
“Beberapa menit setelah melapor, saya justru dihubungi oleh orang yang diduga oknum tersebut,” katanya.
Dia menilai hal tersebut sebagai indikasi adanya dugaan kebocoran data dalam sistem pengaduan.
Sebagai informasi, layanan derek di jalan tol umumnya tidak dikenakan biaya untuk evakuasi dari dalam tol hingga pintu keluar terdekat. Adapun setelah kendaraan berada di luar tol, layanan derek menuju lokasi tujuan atau bengkel dikenakan tarif sesuai ketentuan, yakni biaya awal sekitar Rp100.000 dan tambahan sekitar Rp8.000 per km.










