WhatsApp Digugat gegara End-to-End Encrypted Chat Dituduh Kebohongan Besar!
JAKARTA, iNews.id – Aplikasi pesan instan WhatsApp menghadapi gugatan class action di Amerika Serikat setelah muncul tuduhan bahwa pesan pribadi pengguna dapat diakses oleh pihak internal maupun pihak ketiga tanpa persetujuan. Seperti apa berita selengkapnya?
Gugatan tersebut diajukan terhadap induk perusahaan Meta Platforms, serta melibatkan kontraktor eksternal seperti Accenture. Penggugat menuding adanya praktik pengaksesan, penyimpanan, hingga analisis pesan pengguna yang seharusnya dilindungi oleh sistem enkripsi.
Dalam dokumen gugatan, disebutkan bahwa akses tersebut diduga dilakukan oleh karyawan maupun mitra perusahaan. Bahkan, muncul klaim adanya celah sistem yang memungkinkan pesan diintersepsi, meskipun WhatsApp selama ini mempromosikan teknologi end-to-end encryption yang diklaim hanya dapat diakses oleh pengirim dan penerima.
Isu ini semakin ramai setelah sejumlah tokoh teknologi ikut memberikan komentar. CEO Tesla Elon Musk misalnya, dia menyatakan ketidakpercayaannya terhadap keamanan WhatsApp. Sementara itu, pendiri Telegram Pavel Durov turut mengkritik keras praktik yang dituduhkan dalam gugatan tersebut.
Meta Bantah Seluruh Tuduhan
Menanggapi hal ini, pihak Meta membantah seluruh tuduhan. CEO Meta, Mark Zuckerberg, menegaskan bahwa WhatsApp tetap menerapkan sistem enkripsi end-to-end dan tidak memungkinkan perusahaan membaca isi pesan pengguna. Meta juga menyebut klaim dalam gugatan tersebut tidak akurat.
Sejumlah pengamat teknologi menyebutkan, meski sistem enkripsi WhatsApp secara teknis melindungi isi pesan, terdapat kondisi tertentu yang memungkinkan data diakses, seperti saat pengguna melaporkan pesan atau menyimpan cadangan chat ke layanan cloud tanpa enkripsi tambahan.
Selain itu, WhatsApp juga mengumpulkan metadata, seperti waktu dan pihak yang berkomunikasi, meskipun bukan isi percakapan.
Kasus ini masih dalam proses hukum di Amerika Serikat. Hingga kini belum ada putusan pengadilan yang membuktikan kebenaran tuduhan tersebut. Namun, gugatan ini kembali memicu perdebatan global mengenai keamanan dan privasi komunikasi digital.










