Duduk Perkara JK Dilaporkan ke Polda Metro gegara Pernyataan Mati Syahid

Duduk Perkara JK Dilaporkan ke Polda Metro gegara Pernyataan Mati Syahid

Terkini | inews | Senin, 13 April 2026 - 11:35
share

JAKARTA, iNews.id - Wakil Presiden (Wapres) ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla (JK) dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas pernyataan mati syahid dalam ceramah yang beredar luas di media sosial (medsos). Bagaimana duduk perkaranya?

Laporan itu dilayangkan Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) bersama Pemuda Katolik ke SPKT Polda Metro Jaya pada Minggu (12/4/2026) malam. Laporan tersebut dilayangkan karena pernyataan JK dinilai menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. 

Ketua Umum GAMKI, Sahat Martin Philip Sinurat menyebut pihaknya datang ke Polda Metro Jaya mewakili sekitar 19 lembaga Kristen dan organisasi masyarakat.

“Kami dari Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia tadi datang melaporkan Bapak Jusuf Kalla," kata Sahat, dikutip Senin (13/4/2026).

Menurut Sahat, langkah hukum ini ditempuh agar persoalan yang berkembang tidak semakin liar di ruang publik.

“Kami juga melaporkan kepada Polda Metro Jaya, sehingga kemudian pernyataan ini yang sudah menimbulkan kegaduhan di masyarakat dan di media sosial bisa lebih terarah untuk kemudian diselesaikan secara hukum," ujar dia.

Senada, Ketua Umum Pengurus Pusat Pemuda Katolik Stefanus Asat Gusma menegaskan laporan dibuat karena konten ceramah yang beredar dianggap meresahkan.

“Jadi kami melaporkan malam ini supaya suasana segera terkontrol dan tidak meluas. Harapan kami, sebagai tokoh bangsa, Bapak JK segera merespons ini dengan baik, paling tidak memberikan pernyataan terbuka, meminta maaf, dan kemudian mengklarifikasi semuanya," ujar Gusma.

Dia juga menegaskan ajaran Kristen dan Katolik tidak mengenal kekerasan, apalagi tindakan pembunuhan terhadap sesama manusia. 

Lebih lanjut, dia menyebut pihaknya akan berkoordinasi dengan struktur organisasi di seluruh Indonesia guna meredakan situasi. 

Sementara itu, dia menilai pelaporan ini justru menjadi langkah untuk menahan eskalasi kegaduhan di media sosial.

“Justru karena kita mengampuni, kita tidak mau kemudian ini menjadi kegaduhan di media sosial. Karena bahkan kita lihat di media sosial, Pak Jusuf Kalla itu kemudian dicerca, dimaki oleh banyak netizen. Sehingga kita letakkan ini di ranah hukum," ucap dia.

Merespons laporan itu, Juru Bicara (Jubir) JK, Husain Abdullah mengatakan pihaknya masih belum bisa memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai pelaporan GAMKI ke Polda Metro Jaya.

"Belum ada tanggapan karena masih kunjungan luar kota," kata Husain saat dikonfirmasi iNews.id, Senin (13/4/2026).

Namun, Husain mengatakan pihak pelapor terlebih dahulu mengkaji secara utuh konteks pernyataan yang beredar.

“Tapi sebelum melaporkan, sebaiknya mengkaji sebaik-baiknya konten yang sedang viral. Karena terpotong dan diberi narasi yang melenceng dari substansinya," katanya.

Menurut Husain, inti ceramah JK pada 5 Maret lalu merupakan pembelajaran tentang cara mendamaikan pihak-pihak yang bertikai, merujuk pada pengalaman konflik di Poso dan Ambon.

Dia menjelaskan, JK saat itu mengungkapkan realitas sosiologis yang berkembang di tengah konflik saat kedua pihak, baik Muslim maupun Kristen, menggunakan jargon agama untuk membenarkan tindakan kekerasan.

"Inti pesan yang disampaikan Pak JK saat ceramah di UGM (5/3) adalah semacam pembelajaran bagaimana mendamaikan dua pihak yang bertikai. Pak JK mengungkapkan pendapat orang-orang yang bertikai pada saat kerusuhan Poso dan Ambon. Atau realitas sosiologis saat terjadi konflik. Bukan pendapat pribadi Pak JK," ujarnya.

"Realitasnya saat itu, kedua pihak yang berkonflik (Islam dan Kristen) menggunakan jargon agama untuk saling membunuh. Pemahaman mereka atau mereka beranggapan, baik yang Islam maupun yang Kristen jika membunuh lawan atau terbunuh akan masuk surga," jelas Husain.

Topik Menarik