Diseminasi Buku Kukang, YIARI-AJI Serukan Setop Perdagangan Ilegal Satwa Liar
JAKARTA, iNews.id - Yayasan Inisiasi Alam Rehabilitasi Indonesia (YIARI) besama Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta menggelar talkshow diseminasi buku Keluar dari Bayang-Bayang: Mengungkap dan Melawan Perdagangan Ilegal Kukang Indonesia di Ruang Teater Wahyu Sihombing, Taman Ismail Marzuki, Jakarta pada Sabtu (11/4/2026) lalu. Kegiatan ini merupakan rangkaian Pesta Media AJI Jakarta 2026.
CEO YIARI Karmele Sánchez menekankan pentingnya pusat penyelamatan dan rehabilitasi dalam upaya konservasi kukang.
“YIARI lahir dari kebutuhan mendesak untuk menyelamatkan kukang, satwa yang menjadi korban perburuan, perdagangan, dan pemeliharaan ilegal," ujar Karmele.
Dia mengatakan pelestarian kukang tidak hanya cukup lewat penyelamatan. Jika akar permasalahan tidak diselesaikan, maka pusat rehabilitasi hanya akan menjadi tempat penampungan tanpa akhir.
KPK Terbitkan SE Pengendalian Gratifikasi, Atur Larangan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran
"Karena itu, kami mengembangkan pendekatan konservasi yang holistik. Intinya dimulai dari tiga tahapan kunci: penyelamatan (rescue), rehabilitasi (rehab), dan pelepasliaran (release). Tiga proses ini bukan sekadar terhadap kejahatan terhadap satwa liar, tetapi juga fondasi utama dalam memastikan individu yang diselamatkan dapat kembali hidup liar secara aman dan layak," tutur dia.
Karmele menegaskan upaya YIARI tidak hanya berhenti di situ. Lembaga konservasi itu juga menggunakan pendekatan penegakan hukum serta edukasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat.
"Hanya dengan menggabungkan seluruh elemen ini, kita bisa benar-benar memutus rantai kejahatan terhadap satwa liar dan melindungi kukang di habitat alaminya,” ucap dia.
Sementara itu, Ketua YIARI sekaligus Penasihat Utama Menteri Kehutanan, Silverius Oscar Unggul menegaskan buku ini bukan hanya dokumentasi, melainkan dasar penting untuk memperkuat aksi bersama.
“Perdagangan ilegal kukang tidak bisa dilawan dengan satu pendekatan saja. Dari buku ini kita bisa tahu bahwa perubahan nyata bisa terjadi ketika penegakan hukum, penyelamatan satwa, edukasi publik, dan kolaborasi lintas sektor berjalan beriringan. Melalui diseminasi ini, kami ingin mendorong agar temuan-temuan tersebut tidak berhenti sebagai laporan, tetapi menjadi pijakan bersama untuk memperkuat kebijakan, penegakan hukum, dan kesadaran publik dalam melindungi kukang Indonesia,” ujar Silverius.
Kegiatan ini mengusung tema “Keluar dari Bayang-bayang: Strategi Kolaboratif Menghentikan Perdagangan Kukang” dan ditujukan untuk menyampaikan temuan YIARI kepada publik dan pemangku kepentingan lintas sektor.
Talkshow ini menjadi katalis untuk memperluas dampak buku yang mendokumentasikan lebih dari satu dekade upaya konservasi kukang di Indonesia dengan pendekatan holistik. Buku ini menunjukkan perdagangan kukang menurun melalui pendekatan holistik yang menggabungkan penegakan hukum, penyediaan pusat penyelamatan, serta edukasi publik yang dijalankan secara konsisten.
Temuan dalam buku memperlihatkan perdagangan kukang berlangsung baik di pasar hewan maupun ruang digital. Dari 73 pasar hewan yang disurvei, 18 pasar tercatat memperdagangkan 1.363 individu kukang.
Sementara itu, pemantauan perdagangan daring menemukan sedikitnya 469 grup Facebook yang dipantau secara rutin, dengan ribuan unggahan terkait jual beli kukang.
Jadwal Siaran Langsung Bayer Leverkusen vs Bayern Munich di Bundesliga 2025-2026, Live di Vision+
Buku ini juga menegaskan penurunan perdagangan tidak terjadi dengan sendiri. Sepanjang 2012–2022, tercatat 111 kasus penegakan hukum yang melibatkan penyitaan 1.271 kukang.
Lebih dari setengahnya berujung pada penahanan tersangka yang berlanjut hingga vonis pengadilan. Data ini menunjukkan penegakan hukum yang kuat berkontribusi nyata terhadap penyusutan ruang perdagangan terbuka bagi kukang.
Selain penegakan hukum, buku ini menunjukkan pentingnya dukungan terhadap penanganan satwa sitaan. Antara 2008 hingga 2022, YIARI menerima 1.342 individu kukang di pusat penyelamatannya.
Fasilitas ini menjadi bagian penting dari respons konservasi, karena satwa hasil penyitaan, serahan masyarakat, maupun penyelamatan lainnya membutuhkan penanganan medis, rehabilitasi, dan perawatan jangka panjang.
Perubahan persepsi publik juga menjadi bagian penting dari capaian ini. Pada 2012 dan 2022, terkumpul 1.866 artikel berita tentang kukang, terdiri dari 621 artikel mengenai penegakan hukum dan 1.245 artikel mengenai penyelamatan, translokasi, dan edukasi.
Di Instagram, pada 2015 sebanyak 90 persen unggahan tentang kukang masih menampilkan satwa ini sebagai peliharaan atau mempromosikan perdagangan. Namun, pada 2022, konten positif dan informatif mendominasi 97 persen unggahan, sementara konten negatif turun menjadi 3 persen.
Pergeseran ini menunjukkan edukasi dan komunikasi publik dapat membantu mengubah cara pandang masyarakat terhadap kukang, dari satwa peliharaan eksotik menjadi satwa liar yang harus dilindungi.










