KPK Panggil 5 Petinggi Biro Travel terkait Kasus Korupsi Kuota Haji
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah saksi terkait kasus dugaan korupsi kuota haji dari latar belakang biro travel. Sebanyak lima petinggi travel haji dipanggil pada pemeriksaan hari ini, Senin (13/4/2026).
Para saksi yang dipanggil yaitu, Rosmalina Yuniar selaku Direktur Utama PT Dian Saltra Perdana, Rahma Indianto selaku Manajer Operasional PT Dina Setya Rahma, dan Arifah selaku Komisaris PT Diyo Siba.
Lalu, Muhammad Walied Ja’far selaku Direktur PT Dua Ribu Wisata, dan Ahmad Agil Direktur PT Duta Faras.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Senin (13/4/2026).
Namun, Budi belum mengungkapkan materi apa yang akan digali tim penyidik lembaga antirasuah dari keterangan mereka.
Diketahui, KPK tengah maraton melakukan pemeriksaan terhadap saksi dari latar belakang travel haji. Bukan hanya di Jakarta, pemeriksaan juga dilakukan di berbagai daerah sesuai asal travel haji.
Dalam perkara ini, KPK total menetapkan orang sebagai tersangka. Awalnya, KPK menetapkan eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex yang merupakan eks stafsusnya.
Kemudian terdapat dua tersangka baru, yakni Ismail Adham selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), dan Asrul Azis Taba selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia atau Kesthuri.










