Anwar Usman Pingsan usai Wisuda Purnabakti di MK, Dibopong Saldi Isra dan Guntur Hamzah

Anwar Usman Pingsan usai Wisuda Purnabakti di MK, Dibopong Saldi Isra dan Guntur Hamzah

Terkini | inews | Senin, 13 April 2026 - 18:31
share

JAKARTA, iNews.id - Anwar Usman pingsan usai mengikuti prosesi wisuda purnabakti di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (13/4/2026). Awalnya, Anwar berjalan dari dalam ruang sidang untuk mengikuti prosesi kirab yang digelar MK. 

Prosesi kirab tersebut mulanya berjalan lancar dengan Anwar Usman berjalan didampingi istrinya, Idayati. Sesampainya di lobi Gedung MK, Anwar sudah dalam kondisi lemas sembari dipegangi oleh protokoler maupun ajudannya. Terdengar sejumlah pihak meminta untuk diambilkan kursi roda.

Namun, ketika kursi roda datang, Anwar Usman sudah dalam keadaan pingsan. Terlihat dia dibopong oleh protokoler dan Hakim Saldi Isra dan Guntur Hamzah.

Anwar terlihat dibopong menuju sebuah ruangan kosong. Para pihak protokoler pun meminta untuk dipanggilkan dokter. Hingga saat ini, belum diketahui pasti kondisi Anwar Usman.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal MK, Heru Setiawan membacakan sejumlah petikan Keputusan Presiden terkait pemberhentian dan pengangkatan hakim konstitusi.

“Memberhentikan dengan hormat Prof Dr Anwar Usman SH MH sebagai hakim konstitusi terhitung mulai tanggal 6 April 2026 disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama memangku jabatan tersebut,” ucap Heru membacakan Keputusan Presiden.

Heru juga membacakan Keputusan Presiden Nomor 36/P Tahun 2026 tentang pengangkatan hakim konstitusi yang diajukan oleh Mahkamah Agung, Presiden juga mengangkat hakim konstitusi baru lainnya.

“Mengangkat Dr Liliek Priabawono Adi SH MH sebagai hakim konstitusi terhitung sejak saat pengucapan sumpah atau janji,” kata Heru.

Selain Liliek Prisbawono, turut dibacakan Keputusan Presiden Nomor 9/P Tahun 2026 tentang pengangkatan Adies Kadir sebagai hakim konstitusi yang diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat.

“Mengangkat Prof Dr Ir H Adies Kadir SH M Hum sebagai hakim konstitusi terhitung sejak saat pengucapan sumpah atau janji,” jelas Heru.

Topik Menarik