Kejagung Tahan Ketua Ombudsman Hery Susanto 20 Hari, Terseret Kasus Korupsi Nikel
JAKARTA, iNews.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto, selama 20 hari ke depan terkait dugaan tindak pidana korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel.
Hery ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan usai ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup.
“Tim penyidik menetapkan tersangka HS,” ujarnya dalam konferensi pers di kompleks Kejagung, Kamis (16/4/2026).
Sementara itu, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa Hery diduga melanggar sejumlah pasal, yakni Pasal 12 Huruf A, Pasal 12 Huruf B, Pasal 5, serta Pasal 606 KUHP Baru.
“Saat ini tersangka dilakukan penahanan 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” ujar Syarief.
Sebelumnya, penyidik telah melakukan serangkaian proses penyidikan hingga penggeledahan sebelum menetapkan Hery sebagai tersangka.
“HS kami lakukan penggeledahan dan kami amankan tadi malam di rumahnya,” tambahnya.
Berdasarkan pantauan, Hery sempat terlihat keluar dari Gedung Bundar Jampidsus Kejagung dengan mengenakan kaos berlogo PLN yang dibalut rompi tahanan khas Kejaksaan. Dalam kondisi tangan diborgol, ia digiring menuju mobil tahanan sekitar pukul 11.19 WIB.
Diketahui, Hery Susanto baru saja menjabat sebagai Ketua Ombudsman RI periode 2026–2031. Ia dilantik pada April 2026 menggantikan kepemimpinan sebelumnya yang dipegang Mokhammad Najih.
Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat posisi Ombudsman sebagai lembaga pengawas pelayanan publik di Indonesia.










