Kejati Jatim Tahan 3 Tersangka Kasus Pungli Izin Tambang, Rp2,3 Miliar Disita
SURABAYA, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) dan pemerasan terkait pengurusan izin tambang di Dinas ESDM Provinsi Jatim. Salah satu tersangka merupakan Kepala Dinas ESDM dan langsung ditahan di Rutan Kejati Jatim.
Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik tindak pidana khusus melakukan penggeledahan di Kantor Dinas ESDM Jawa Timur. Dalam kasus ini, penyidik juga menyita uang senilai Rp2,3 miliar yang diduga merupakan hasil tindak pidana.
Tiga tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial AM selaku Kepala Dinas ESDM Jawa Timur, OS sebagai Kepala Bidang Pertambangan, serta H yang menjabat Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air dan Tanah. Ketiganya langsung ditahan di Rutan Cabang Kelas I Kejati Jawa Timur.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Adpidsus) Kejati Jatim, Wagiyo Santoso menjelaskan bahwa para tersangka diduga mempersulit proses penerbitan izin tambang meski persyaratan telah dipenuhi. Padahal, proses perizinan seharusnya dapat dilakukan secara daring.
"Kemarin kami melakukan penggeledahan secara maraton, baik di kantor kalau di rumah kita lakukan secara persuasif membawa oknum yang secara alat bukti diduga ikut melakukan tindak pidana ini," ujar Wagiyo, Jumat (17/4/2026).
Para pemohon izin kemudian diminta sejumlah uang, mulai dari Rp50 juta hingga ratusan juta rupiah, agar proses penerbitan izin dapat dipercepat.
Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai, kartu ATM, dokumen perizinan tambang, serta percakapan melalui media digital.
"Pada hari ini kami 17 April kami mengamankan dan menetapkan sebagai tersangka," ucapnya.
Kejati Jatim menyatakan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka, mengingat praktik pungutan liar dan pemerasan tersebut diduga dilakukan secara bersama-sama.










