Bantah Hamil, Inarasati Alami Kram Otot sehingga Absen dari Panggilan Polisi 2 Kali
JAKARTA, iNews.id - Selebgram Inarasati akhirnya buka suara terkait isu kehamilan yang menyeret namanya usai dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan kasus dugaan perzinaan di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Metro Jaya.
Inarasati menegaskan kabar dirinya hamil tidak benar. Dia menyebut alasan ketidakhadirannya dalam pemeriksaan pekan lalu murni karena kondisi kesehatan yang menurun akibat kram otot.
"Ada inilah, ada kram, di bagian dada," kata Inarasati usai menjalani pemeriksaan, Jumat (17/4/2026).
Dia menjelaskan, kram yang dialaminya cukup mengganggu aktivitas sehingga tidak memungkinkan hadir memenuhi panggilan penyidik. Namun kini, kondisinya sudah berangsur pulih.
Inarasati pun bersyukur dapat menjalani pemeriksaan dengan lancar meski harus menjawab puluhan pertanyaan dari penyidik.
"Masih sama pertanyaan sama kayak kemarin, enggak ngitung berapa banyak pertanyaannya. Alhamdulillah sehat dan dilancarkan. Doain saja semua baik-baik aja," ujarnya.
Kuasa hukum Inarasati, Herlina, memastikan kliennya bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan berlangsung. Dia menyebut Inarasati menjawab seluruh pertanyaan dengan jujur tanpa ada yang ditutup-tutupi.
"Ya, barusan sudah selesai ya pemeriksaan dari jam 10.00 WIB pagi pemeriksaannya dengan sekitar 28 pertanyaan. Inara juga menjawabnya juga alhamdulillah dengan lancar dengan apa adanya, enggak ada yang ditutupin, enggak ada yang dikurangin, enggak ada yang dilebihin," kata Herlina.
Dalam pemeriksaan tersebut, Inarasati juga kembali membantah tuduhan perzinaan yang dilaporkan oleh Wardatina Mawa. Pihak kuasa hukum menegaskan tidak ada hubungan intim seperti yang dituduhkan.
Daru Quthny selaku tim kuasa hukum menyatakan, meski terdapat pengakuan mengenai pernikahan secara agama atau nikah siri dengan Insanul Fahmi, hal itu tidak disertai hubungan layaknya suami istri.
"Mereka tidak melakukan hal yang hubungan intim seperti suami istri seperti yang dituduhkan oleh pihak M atau pihak lainnya seperti itu, jadi tidak terbukti adanya perzinahan seperti itu," kata Daru.
Dia menambahkan, pernikahan secara agama tersebut dilakukan secara internal tanpa adanya dokumentasi resmi. Hal ini juga menjadi bagian dari klarifikasi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Pernikahan agama itu tidak ada bukti dan tidak ada dokumentasi. Secara agama menurut pengakuannya di BAP itu dilakukan tanpa ada hubungan intim baik sebelum maupun sesudah tanggal 7 sampai detik ini," ujar Daru.
Sebelumnya, Inarasati dilaporkan Wardatina Mawa ke Polda Metro Jaya atas dugaan perselingkuhan dan perzinaan bersama suaminya, Insanul Fahmi. Sebagai pelapor, Mawa sudah menyerahkan sejumlah bukti di antaranya rekaman CCTV, rekaman suara percakapan, hingga foto tangkap layar dari sebuah pesan singkat.
Pelapor menjelaskan bahwa perselingkuhan itu terjadi sejak Agustus 2025. Ada pun rekaman CCTV menunjukkan keberadaan kedua terlapor dalam sebuah kamar. Kini, kasus tersebut sudah naik ke tahap penyidikan.










