Purbaya soal Wacana Tarif Jalan Tol Kena PPN: Nanti Saya Cek Lagi
JAKARTA, iNews.id - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa merespons munculnya kabar tarif jalan tol akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Ia mengaku akan mengecek kembali aturan tersebut.
Menurut Purbaya, kebijakan tersebut merupakan wacana lama yang sempat tertunda selama lebih dari satu dekade. Ia pun akan meninjau kembali berkas dan regulasi guna memastikan apakah kebijakan tersebut akan diimplementasikan atau tetap mendapatkan pembebasan.
“Saya nggak tahu nanti saya cek lagi. Informasinya gimana? Mau dikenain lagi apa mau dibebasin? Aturannya di saya?” ujar Purbaya ke awak media di Kemenkeu, Selasa (21/4/2026).
Purbaya juga sempat terkejut ketika diingatkan bahwa rencana pengenaan pajak tol ini sebenarnya sudah diwacanakan sejak tahun 2015, namun terus mengalami penundaan karena berbagai pertimbangan ekonomi.
“Belum selesai sampe sekarang? Sudah 10 tahun, nanti saya cek,” ungkapnya.
Sebelumnya, pihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sempat memberikan penjelasan mengenai posisi jasa jalan tol dalam sistem perpajakan Indonesia. Secara prinsip regulasi, jasa jalan tol tidak termasuk dalam daftar jasa yang dikecualikan dari pengenaan PPN menurut Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Meski secara hukum dimungkinkan untuk dikenakan pajak, pemerintah selama ini memilih untuk menunda implementasinya guna menjaga daya beli masyarakat dan stabilitas biaya logistik nasional.
Berdasarkan pernyataan DJP terdahulu, pengenaan PPN tol memerlukan koordinasi lintas sektoral, termasuk dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), agar tidak memicu inflasi yang signifikan.
Hingga saat ini, para pengguna jalan tol masih menikmati tarif tanpa tambahan PPN sebesar 11 persen, sembari menunggu keputusan final dari hasil evaluasi yang dilakukan oleh Bendahara Negara.








