Kemenag Sertifikasi 287.162 Bidang Tanah Wakaf, Aset Umat Kini Terlindungi Hukum

Kemenag Sertifikasi 287.162 Bidang Tanah Wakaf, Aset Umat Kini Terlindungi Hukum

Terkini | inews | Rabu, 22 April 2026 - 18:30
share

JAKARTA, iNews.id – Kementerian Agama (Kemenag) terus menunjukkan komitmen serius dalam memperkuat tata kelola wakaf nasional. Hingga April 2026, tercatat sebanyak 287.162 bidang tanah wakaf di seluruh Indonesia telah resmi tersertifikasi dengan total luas mencapai 276.106.802 meter persegi.

Langkah percepatan ini diambil untuk memastikan aset keagamaan milik umat memiliki kekuatan hukum tetap dan terhindar dari potensi sengketa di masa depan.

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam) Kemenag, Abu Rokhmad mengungkapkan, tren positif sertifikasi tanah wakaf terus berlanjut. Khusus pada Triwulan I Tahun 2026 saja, pemerintah telah berhasil merampungkan sertifikasi sebanyak 1.688 bidang tanah dengan luas mencapai 1.483.943 meter persegi.

"Ini bukan sekadar capaian administratif, tetapi wujud nyata kehadiran negara dalam melindungi aset wakaf umat. Sinergi antara Kementerian Agama dan Kementerian ATR/BPN terbukti mampu mempercepat proses ini secara signifikan," ujar Abu Rokhmad di Jakarta, Rabu (22/4/2026).

Lebih dari sekadar legalitas, Abu Rokhmad menekankan bahwa aset wakaf yang luasnya mencapai ratusan juta meter persegi ini merupakan kekuatan ekonomi dan sosial yang raksasa. Potensi strategis ini dapat dioptimalkan untuk berbagai layanan publik, mulai dari sektor pendidikan, kesehatan, hingga pemberdayaan ekonomi masyarakat.

“Wakaf bukan hanya instrumen ibadah, tetapi juga instrumen pembangunan. Jika dikelola secara produktif dan profesional, wakaf dapat menjadi pilar utama dalam memperkuat ketahanan sosial dan ekonomi bangsa,” katanya. 

Keberhasilan program ini merupakan buah dari kolaborasi strategis antara Kementerian Agama dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Melalui integrasi data dan penyederhanaan prosedur, proses legalisasi kini menjadi lebih efisien.

Pemerintah juga memberikan pendampingan aktif kepada para nazir (pengelola wakaf) agar lebih memahami pentingnya sertifikasi aset yang mereka kelola.

Daftarkan Tanah Wakaf

Guna menghindari konflik agraria yang kerap terjadi pada aset-aset keagamaan, Kemenag mengimbau masyarakat untuk segera mendaftarkan dan mensertifikatkan tanah wakaf mereka. 

“Sertifikasi adalah langkah krusial untuk memastikan keamanan, keberlanjutan, dan optimalisasi manfaat wakaf bagi generasi mendatang,” kata Abu Rokhmad. 

Ke depan, Kemenag tidak hanya fokus pada aspek legalitas (sertifikasi), tetapi juga mendorong penguatan ekosistem wakaf agar aset-aset tersebut dapat memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan umat secara berkelanjutan.

Topik Menarik