Partai Perindo Apresiasi Pengesahan UU PPRT, Siap Kawal Hak Pekerja Rumah Tangga Terpenuhi
JAKARTA, iNews.id - Pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) oleh DPR menandai babak baru dalam upaya perlindungan pekerja sektor domestik yang selama ini berada di ruang kerja informal. Setelah lebih dari dua dekade pembahasan, regulasi ini dinilai menjadi pijakan penting dalam memperbaiki relasi kerja yang timpang sekaligus memastikan hak-hak dasar pekerja rumah tangga terpenuhi.
Partai Perindo menilai, pengesahan tersebut sebagai langkah tepat yang perlu diapresiasi, meskipun proses panjangnya tidak lepas dari berbagai kritik dan polemik.
Wakil Ketua Umum DPP Partai Perindo, Manik Marganamahendra menegaskan, kehadiran UU PPRT menjadi koreksi terhadap ketimpangan relasi kerja di sektor domestik, termasuk sebagai upaya mencegah praktik pekerja anak.
“UU PPRT menjadi momentum penting untuk memastikan pekerja rumah tangga mendapatkan perlindungan yang layak dan diperlakukan secara manusiawi dalam hubungan kerja,” kata Manik dalam keterangannya, Rabu (22/4/2026).
Dia menekankan implementasi undang-undang ini harus menjadi perhatian bersama agar hak-hak pekerja, seperti jaminan kesehatan, waktu istirahat, dan cuti, dapat dirasakan secara nyata.
“Kehadiran UU PPRT tidak hanya menjadi produk legislasi, tetapi juga momentum perubahan cara pandang terhadap pekerja rumah tangga sebagai bagian dari tenaga kerja yang memiliki hak dan martabat yang harus dihormati,” ujar mantan Ketua BEM UI tersebut.
Menurutnya, tantangan berikutnya terletak pada implementasi di lapangan agar regulasi ini tidak berhenti pada tataran normatif.
“Setelah ini, pemerintah dan masyarakat punya PR agar produk hukum ini tidak selesai di atas kertas saja, tapi memastikan perlindungan nyata bagi pekerja rumah tangga,” ucapnya.
Penguatan Implementasi dan Pengawasan
UU PPRT mengatur dalam 12 bab dan 37 pasal mencakup perlindungan pekerja rumah tangga, mulai dari batas usia minimal 18 tahun, mekanisme perekrutan melalui perjanjian kerja, hingga pengawasan terhadap Perusahaan Pemberi Pekerja Rumah Tangga (P3RT), termasuk larangan praktik seperti pemotongan upah dan penahanan dokumen.
Ketua Bidang Hukum dan Advokasi DPP Partai Perindo, Firda Riwu Kore menilai, pengesahan undang-undang ini mencerminkan kehadiran negara dalam menjamin hak-hak dasar pekerja rumah tangga.
“Pengesahan UU PPRT adalah bentuk pengakuan negara terhadap martabat pekerja rumah tangga sebagai bagian dari tenaga kerja yang memiliki hak atas perlindungan, keamanan dan kesejahteraan. Ini langkah penting menuju keadilan sosial yang lebih inklusif,” kata Firda.
Dia menekankan pentingnya komitmen pemerintah dalam menindaklanjuti undang-undang ini melalui regulasi turunan dan pengawasan yang efektif.
“Kita tidak hanya berbicara soal regulasi, tetapi juga perubahan cara pandang. Pekerja rumah tangga harus dipandang sebagai pekerja profesional yang memiliki hak dan martabat yang sama,” ucapnya.
Partai Perindo menegaskan akan terus mengawal implementasi UU PPRT agar berjalan efektif dan memberikan perlindungan nyata bagi pekerja rumah tangga di Indonesia.










