Khusus Hari Ini! Transportasi Umum Jakarta Cuma Rp1, Simak Syaratnya
JAKARTA, iNews.id - Transportasi umum Jakarta Rp1 resmi diberlakukan pada 24 April 2026 dalam rangka Hari Transportasi Nasional setelah diumumkan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung.
Kebijakan ini menjadi langkah besar Pemprov DKI Jakarta untuk mendorong peralihan masyarakat ke transportasi publik sekaligus menekan polusi udara di ibu kota. Tarif simbolis Rp1 berlaku untuk layanan massal utama yang selama ini menjadi tulang punggung mobilitas warga.
Pramono Anung menyampaikan kebijakan tersebut sebagai bentuk apresiasi kepada masyarakat yang mulai meninggalkan kendaraan pribadi. Dia menilai momentum ini penting untuk memperkuat budaya penggunaan transportasi publik di Jakarta.
"Untuk menyambut Hari Transportasi Nasional ini, Pemerintah akan memberikan fasilitas kemudahan bertransportasi gratis," kata Pramono melalui akun Instagram pribadinya, yang dikutip 23 April 2026.
Dia juga menegaskan pentingnya transportasi massal terintegrasi dalam kehidupan sehari-hari warga. Menurut dia, kebiasaan menggunakan layanan publik perlu terus didorong agar sistem transportasi kota semakin efisien.
"Pemerintah Jakarta menginginkan masyarakat semakin terbiasa menggunakan fasilitas transportasi umum yang dimiliki oleh pemerintah DKI Jakarta," lanjutnya.
Syarat dan Moda yang Berlaku
Tarif Rp1 ini berlaku untuk tiga moda utama yang dikelola Pemprov DKI Jakarta, yakni Transjakarta termasuk busway dan non-BRT atau feeder, MRT Jakarta, serta LRT Jakarta. Seluruh layanan tersebut dapat diakses dengan tarif seragam selama peringatan Hari Transportasi Nasional.
Meski disebut gratis, penumpang tetap wajib menggunakan Kartu Uang Elektronik untuk proses tap-in dan tap-out. Kartu yang bisa digunakan meliputi JakLingko, Flazz, e-Money, TapCash, dan Brizzi.
Kebijakan ini juga tetap mengedepankan sistem pencatatan perjalanan untuk menjaga integrasi layanan dan akurasi data penumpang. Tanpa kartu elektronik, pengguna tidak dapat mengakses layanan meski tarif hanya Rp1.
Data Pengguna dan Dampak Kebijakan
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), penggunaan transportasi umum di Jakarta menunjukkan dominasi Transjakarta dengan 37,6 juta penumpang per Juli 2025. Angka ini menegaskan peran besar bus sebagai moda favorit warga.
Di posisi berikutnya, MRT Jakarta mencatat 4,3 juta penumpang, sementara LRT Jakarta melayani sekitar 118 ribu penumpang pada periode yang sama. Perbedaan angka ini mencerminkan jangkauan layanan dan kapasitas masing-masing moda.
Kebijakan tarif Rp1 diprediksi mendorong lonjakan penumpang secara signifikan, terutama bagi masyarakat yang sebelumnya masih bergantung pada kendaraan pribadi. Momentum ini sekaligus menjadi uji efektivitas integrasi transportasi publik Jakarta.
Ke depan, Pemprov DKI Jakarta berharap peningkatan jumlah pengguna transportasi umum terus berlanjut seiring perbaikan layanan dan meningkatnya kesadaran masyarakat. Tarif murah seperti ini dinilai menjadi strategi efektif untuk mengubah pola mobilitas warga secara bertahap.








