4 Pelaku Begal Bersajam di Sawah Besar Jakpus Ditangkap, Ini Perannya

4 Pelaku Begal Bersajam di Sawah Besar Jakpus Ditangkap, Ini Perannya

Terkini | inews | Sabtu, 25 April 2026 - 06:17
share

JAKARTA, iNews.id - Polisi membongkar kasus pencurian dengan kekerasan (curas) atau begal yang terjadi di kawasan Gunung Sahari, Sawah Besar, Jakarta Pusat. Sebanyak empat pelaku ditangkap usai merampas motor dan handphone milik korban dengan ancaman senjata tajam (sajam).

Kapolsek Sawah Besar Kompol Rahmat Himawan menjelaskan, keempat pelaku masing-masing berinisial HQQ, JM, FP, dan YIP berhasil diamankan di wilayah Tangerang, Jakarta Barat, hingga apartemen di Jakarta.

“Tim kami bergerak cepat setelah mengantongi identitas pelaku. Seluruh pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti berupa senjata tajam, kendaraan yang digunakan, serta pakaian saat beraksi,” ujar Rahmat, Jumat (24/4/2026).

Dari tangan pelaku, polisi menyita satu bilah celurit, dua unit sepeda motor, serta barang-barang lain yang digunakan saat melakukan kejahatan. Sementara itu, kerugian korban ditaksir mencapai Rp6,5 juta.

Adapun, aksi begal itu terjadi di bawah JPO Halte Jembatan Merah, Jalan Gunung Sahari, Sawah Besar, Kamis (9/4/2026) sekitar pukul 03.40 WIB. Korban, Gilang Hisbullah (23), saat itu tengah melintas bersama rekannya sebelum dihadang oleh empat pelaku yang menggunakan dua sepeda motor.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Reynold E. P. Hutagalung mengatakan, para pelaku beraksi dengan membagi peran, di mana dua orang mengancam korban menggunakan senjata tajam jenis celurit.

“Pelaku menghentikan korban di jalan, kemudian mengancam dengan senjata tajam dan merampas sepeda motor serta handphone milik korban. Ini merupakan tindak pidana serius yang kami tindak tegas,” tuturnya. 

Saat ini keempat pelaku telah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan untuk mencari barang milik korban yang belum ditemukan.

Para pelaku dijerat Pasal 479 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan kekerasan. Polisi mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat beraktivitas pada jam rawan kejahatan.

Topik Menarik