4 Terdakwa Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Tak Ajukan Eksepsi, Sidang Lanjut ke Pembuktian
JAKARTA, iNews.id - Empat terdakwa dalam kasus penyiram air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus menyatakan tidak keberatan atas dakwaan yang dibacakan oleh Oditur Militer II-07 Jakarta. Dengan begitu, para terdakwa tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan tersebut.
Adapun, empat terdakwa dalam perkara ini yakni Serda Edi Sudarko (terdakwa I), Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono (terdakwa II), Kapten Nandala Dwi Prasetya (terdakwa III), dan Lettu Sami Lakka (terdakwa IV). Usai membacakan surat dakwaan, Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartan mempersilahkan para terdakwa lebih dulu berkonsultasi dengan penasihat hukum.
"Silakan (para terdakwa) konsultasi dengan penasihat hukum apakah mengajukan eksepsi atau tidak dipersilakan merapat," ucap Fredy di ruang sidang Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (29/4/2026).
Setelah para terdakwa berkonsultasi, penasihat hukum menyatakan menerima dakwaan yang dibacakan Oditur Militer.
"Siap terima kasih majelis atas waktu yang diberikan kepada kami, karena tentang dakwaan yang dibacakan oleh saudara auditor militer para terdakwa ini telah mengerti dan memahami sehingga kami tidak melakukan eksepsi dan kami melanjutkan persidangan," kata kuasa hukum terdakwa.
Fredy memutuskan persidangan dilanjutkan ke tahap pembuktian usai para terdakwa tidak mengajukan eksepsi. Dia pun meminta Oditur Militer untuk menghadirkan para saksi dalam persidangan lanjutan pada 6 Mei 2026.
"Kita jadwalkan di bulan Mei, Rabu tanggal 6 Mei, saudara (Oditur) panggil semua saksi delapan-delapannya juga boleh, nanti kita periksa simultan, dengan harapan delapan-delapannya itu bisa kita periksa secara bersama-sama supaya bisa saling mengkonfirmasi," tuturnya.
Adapun para saksi yang akan dihadirkan oleh Oditur Militer pada persidangan selanjutnya, di antaranya:
Saksi 1
Dandenma Bais TNI, kolonel inf Heri Heryadi
Saksi 2
Buruh lepas, Muhammad Hidayat
Saksi 3
Buruh lepas, Pajri
Saksi 4
Wiraswasta, Nurhadi
Saksi 5
Pabandya D 31 Pampres Dit B Bais TNI, Letkol Chk Alwi Hakim Nasution
Saksi 6
Kaur Farmasi unit Fasfarbekkes Dankes Bais TNI, Kapten Laut (K) Suyanto
Saksi 7
Danru Provos Denma Bais TNI, Sertu Arif Firdaus
Saksi 8
Ba Sus Ton Ang Satyanma denma Bais TNI, Serda M. Arif Widayanto.










