Mantan Direktur SD Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Korupsi Laptop
JAKARTA, iNews.id - Mantan Direktur SD Kemendikbudristek, Sri Wahyuningsih divonis hukuman 4 tahun penjara terkait kasus korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook dan CDM.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta mengatakan, Sri terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider jaksa penuntut umum (JPU).
Amar putusan dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (30/4). Hakim menilai Sri tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer, namun terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.
"Menyatakan terdakwa Sri Wahyuningsih terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim, Purwanto S Abdullah, Kamis (30/4/2026).
Selain pidana penjara, hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp500 juta subsider 120 hari kurungan. Putusan ini lebih rendah dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut hukuman 6 tahun penjara.
"Menetapkan jika pidana denda tidak dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan, kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar. Dalam hal hasil penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara selama 120 hari," kata Purwanto.









