Lagi, Ade Armando dan Permadi Arya Dilaporkan ke Polisi buntut Unggahan Video JK
JAKARTA, iNews.id - Persatuan Pemuda Mahasiswa Timur Raya melaporkan Ade Armando dan Permadi Arya alias Abu Janda ke Polda Metro Jaya pada Senin (4/5/2026) atas kasus dugaan penghasutan dan penyebaran berita bohong. Laporan ini dipicu oleh unggahan potongan video ceramah Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla (JK) di UGM beberapa waktu lalu.
Perwakilan Persatuan Pemuda Mahasiswa Timur Raya, Rivai Sabon Mehen menyampaikan, para terlapor dituding telah memotong ceramah Jusuf Kalla untuk provokasi.
“Sebagai warga negara, saya dan kuasa hukum saya bersama kawan-kawan dari Persatuan Pemuda Mahasiswa Timur Raya datang ke Polda Metro untuk membuat laporan polisi kepada Ade Armando dan Abu Janda terkait dengan unggahan video dan podcast mereka di Cokro TV,” kata Rivai.
Dia menilai, konten yang diunggah keduanya bersifat provokatif dan mendiskreditkan Jusuf Kalla.
“Pernyataan mereka berdua ini sangat meresahkan warga masyarakat dan kami menganggap bahwa pernyataan beliau adalah pernyataan yang sangat provokatif dan kemudian sangat mendiskreditkan Pak Jusuf Kalla,” ujarnya.
Ini Alasan Mandiri (BMRI) Sukses Terbitkan Global Bond USD750 Juta Pertama di Asia Tenggara
Menurut Rivai, potongan video yang beredar tidak utuh sehingga memicu kegaduhan di ruang publik.
“Pidato utuh Pak Jusuf Kalla itu tidak diunggah. Tetapi kemudian mereka mengambil sepenggal video itu untuk melakukan provokasi ke ruang publik yang hari ini sangat membuat kegaduhan,” lanjutnya.
Sebelumnya, Aliansi Profesi Advokat Maluku melaporkan Ade Armando dan Abu Janda buntut unggahan video ceramah JK di Universitas Gadjah Mada (UGM).
Laporan polisi itu dilayangkan ke Polda Metro Jaya pada Senin (20/4/2026). Laporan teregister dengan nomor LP/B/2767/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Pelapor diwakili oleh seorang advokat bernama Paman Nurlette yang menilai Ade Armando dan Abu Janda mengunggah video ceramah JK di UGM yang dipotong-potong.
"Perlu kami tegaskan dengan potongan video ceramah Pak JK yang diposting kemudian disertai dengan narasi penghasutan, provokasi, manipulatif, provokatif, dan konfrontatif, itu membentuk persepsi negatif masyarakat di ruang interaksi sosial," ujar Nurlette di Polda Metro Jaya, Senin (20/4/2026).










