KPK Sita Uang Rp200 Juta hingga Mobil Pajero dalam OTT BPK, Ini Penampakannya

KPK Sita Uang Rp200 Juta hingga Mobil Pajero dalam OTT BPK, Ini Penampakannya

Berita Utama | inews | Kamis, 11 Juni 2026 - 18:11
share

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai Rp200 juta dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus dugaan suap pengondisian hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan. Selain uang, penyidik KPK juga menyita satu mobil Mitsubishi Pajero Sport berwarna hitam.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan uang disita dari tersangka Augusz Dewanggara atau Angga (ANG) selaku pihak swasta dan sisanya dari Mulyono selaku perantara pengkondisian hasil audit BPK. Keduanya masing-masing mengantongi Rp100 juta. 

"Barang bukti yang ditampilkan ini total ada sekitar Rp200 juta," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (11/6/2026). 

Saat ditampilkan, terlihat uang dengan pecahan Rp50.000 dan Rp100.000 yang terbungkus dalam plastik bening. 

"Uang-uang ini juga merupakan bagian dari pemberian pihak swasta kepada saudara ABN (Abi Nurwardani selaku Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan)  selaku pihak dari Pemkab Muara Enim, yang kemudian dari total Rp500 juta, Rp200 jutanya diberikan oleh sodara ABN kepada sodara AGG dan MJN (Mulyono perantara) dengan total sekitar Rp200 juta," ujarnya. 

Mobil Pajero Sport yang disita KPK dalam OTT di lingkungan BPK. (Foto: KPK)

Dalam perkara ini, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka suap. Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyatakan salah satu tersangka merupakan Bupati Muara Enim, Edison (EDS). 

"Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah janji oleh penyelenggara negara atas audit laporan keuangan oleh BPK di Pemkab Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan, Tahun Anggaran 2025, KPK kemudian menetapkan lima orang tersangka," kata Taufik saat konferensi pers penahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (11/6/2026). 

Sementara itu, empat tersangka lain yakni Augusz Dewanggara atau Angga (ANG) selaku pihak swasta; Titin Rita Lestari (TTN) selaku ASN atau Pengendali Teknis; Fika (FK) selaku Direktur PT Millenium Solusi Abadi; dan Cory Erin Hardi (CRH) selaku marketing PT Millenium Solusi Abadi.

Topik Menarik