Kasus Viral Maling Kirim Surat Permintaan Maaf kepada Korbannya di Mojokerto Berakhir Haru
MOJOKERTO, iNews.id - Kasus pencurian uang dan rokok di toko kelontong, Desa Jabon Tegal, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur yang sempat viral, kini berakhir haru. Pelaku lebih dahulu mengirimkan surat permintaan maaf sebelum akhirnya kedua pihak sepakat berdamai.
Dalam proses lanjutan penanganan perkara, pelaku berinisial EPB bersama korban Alfin Setyo Tunggal mendatangi Polsek Pungging untuk mencabut laporan polisi. Kesepakatan tersebut dicapai setelah dilakukan mediasi yang difasilitasi polisi.
EPB mengakui seluruh perbuatannya di hadapan penyidik dan menyampaikan penyesalan. Dia menjelaskan bahwa surat permintaan maaf dikirimkan karena tidak berani menemui korban secara langsung.
Pelaku juga mengungkapkan bahwa pencurian tersebut dilakukan karena alasan ekonomi, yakni untuk memenuhi kebutuhan biaya sekolah anaknya sebesar Rp870.000. Selain itu, dia mengaku sempat tidak jujur saat pertama kali tertangkap tangan karena takut diamuk massa.
"Saya (pekerjaannya) jualan serabutan. Pinjam (uang) ke teman saya tidak ada yang mau nolong," kata EPB.
4 Kombes Digeser Jadi Dirreskrimum Polda pada Mutasi Mei 2026, Ada Wadirtipidter Bareskrim Polri
Sementara itu, korban Alfin Setyo Tunggal menyatakan telah memaafkan pelaku setelah melihat adanya iktikad baik, termasuk surat permintaan maaf yang dikirimkan. Korban kemudian sepakat mencabut laporan dan menyelesaikan perkara secara kekeluargaan.
"Kemarin malam menghubungi saya bersama-sama mencabut laporan. Tadi pagi ke rumah saya, terus saya ajak ke Polsek," kata Alfin.
Mediasi yang difasilitasi Polsek Pungging berlangsung lancar. Sebagai bagian dari kesepakatan, EPB juga membuat surat pernyataan bermeterai yang berisi janji tidak akan mengulangi perbuatannya di kemudian hari.









