Bareskrim Polri Bongkar Peredaran 5,2 Kg Ganja, Paket Disamarkan dalam Kardus Mi Instan
JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri membongkar peredaran narkotika jenis ganja seberat 5,2 kilogram (kg) yang dikirim melalui jasa ekspedisi ke Kabupaten Malang, Jawa Timur. Narkoba itu disamarkan ke dalam paket kardus berisi mi instan.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan pengiriman narkotika dari Pekanbaru, Riau menuju Malang.
“Berdasarkan informasi masyarakat yang diterima pada hari Jumat, tanggal 12 Juni 2026, bahwa akan terdapat pengiriman paket yang diduga berisi Narkotika Golongan I jenis ganja dari Kota Pekanbaru menuju Kabupaten Malang, Jawa Timur,” ujar Eko, Rabu (17/6/2026).
Petugas kemudian memantau paket mencurigakan yang tiba di Transit Hub ID Express Singosari, Kabupaten Malang, Minggu (14/6/2026). Dari hasil koordinasi, polisi mendapati penerima paket telah beberapa kali mengambil kiriman menggunakan identitas berbeda, namun nomor telepon yang sama.
Polisi kemudian menerapkan metode controlled delivery untuk memastikan identitas penerima barang. Saat paket diterima, petugas langsung menangkap seorang pria bernama Sugiono di sebuah ruko di kawasan Singosari.
“Pada saat paket diterima dan dikuasai oleh penerima, Tim Gabungan segera melakukan penindakan dan berhasil mengamankan seorang laki-laki bernama Sugionobeserta 1 (satu) paket kardus warna cokelat yang setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan berisi Narkotika Golongan I jenis ganja kering dengan berat bruto 5.295 (lima ribu dua ratus sembilan puluh lima) gram,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan, ganja tersebut diketahui disamarkan dalam kemasan paket mi instan untuk mengelabui petugas ekspedisi dan aparat penegak hukum.
Polisi juga menggeledah rumah Sugiono di Singosari pada malam harinya. Dari lokasi itu, petugas menemukan lima paket ganja tambahan dengan berat bruto 577 gram, tiga timbangan digital, serta sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba.
Berdasarkan hasil interogasi awal, Sugiono diduga merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika yang dikendalikan seseorang berinisial CA yang kini masih diburu.
“Berdasarkan hasil interogasi terhadap tersangka Sugiono, diperoleh fakta bahwa tersangka merupakan bagian dari jaringan peredaran gelap narkotika yang dikendalikan oleh seseorang berinisial CA yang saat ini masih dalam proses pendalaman,” ucapnya.
Sugiono mengaku telah 20 kali menerima dan mengedarkan narkotika melalui jasa ekspedisi sejak September 2025 hingga Juni 2026. Jenis narkotika yang diedarkan meliputi ganja, sabu, ekstasi, hingga obat H5.
“Pada pengiriman ke-20 tanggal 14 Juni 2026, sebanyak 5 (lima) kilogram ganja yang dikirim menuju Singosari, Kabupaten Malang berhasil diamankan oleh Tim Gabungan sebelum sempat diedarkan,” katanya.









