Sidak ke Lapas Cibinong Diduga Dihalangi, Ombudsman dan Ditjenpas Beda Penjelasan
JAKARTA, iNews.id - Ombudsman dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) menyampaikan penjelasan berbeda terkait polemik inspeksi mendadak (sidak) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pondok Rajeg, Cibinong, Jawa Barat, Kamis (18/6/2026). Ombudsman menilai timnya mengalami penghalangan saat hendak meninjau lapas.
Namun, Ditjenpas membantah adanya tindakan penghalangan dan menyebut koordinasi dengan tim Ombudsman telah berjalan baik.
Kepala Keasistenan Utama II Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Ombudsman, Siti Uswatun Hasanah mengatakan, sidak dilakukan tanpa pemberitahuan sebelumnya untuk memastikan tidak adanya kekerasan serta terpenuhinya hak-hak warga binaan.
"Kami sangat menyesalkan tindakan penghalangan ini karena tidak sejalan dengan prinsip keterbukaan dan akuntabilitas pelayanan publik," kata Siti dalam keterangannya, dikutip Sabtu (20/6/2026).
Menurut dia, tim Ombudsman telah menyampaikan surat tugas, maksud dan tujuan kunjungan sejak tiba di Lapas Kelas IIA Pondok Rajeg. Namun, tim disebut diminta menunggu sekitar dua jam sebelum akhirnya diberitahu bahwa pemeriksaan fasilitas lapas dan dialog langsung dengan warga binaan tidak dapat dilakukan.
Siti menegaskan Ombudsman memiliki kewenangan melakukan investigasi maupun peninjauan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI.
Dia menilai tidak semestinya ada keberatan terhadap pemeriksaan yang dilakukan Ombudsman apabila seluruh proses di dalam lapas berjalan sesuai ketentuan.
"Prinsipnya sederhana, apabila tidak ada yang disembunyikan dan seluruh proses telah berjalan sesuai ketentuan, maka tidak seharusnya ada keberatan terhadap pemeriksaan yang dilakukan Ombudsman. Keterbukaan terhadap pengawasan justru merupakan bentuk pertanggungjawaban kepada publik dan wujud komitmen nyata terhadap pencegahan penyiksaan," katanya.
Sementara itu, Ditjenpas membantah adanya tindakan penghalangan terhadap tim Ombudsman saat sidak berlangsung.
Juru Bicara Ditjenpas, Rika Aprianti mengatakan, berdasarkan fakta dan kronologi yang diperoleh pihaknya, tidak ditemukan tindakan yang menghambat pelaksanaan tugas Ombudsman.
"Berdasarkan fakta dan kronologi yang kami peroleh, tidak terdapat tindakan penghalangan terhadap pelaksanaan tugas Tim Ombudsman RI," kata Rika.
Menurut dia, pihak Lapas Kelas IIA Pondok Rajeg memahami tujuan kedatangan Ombudsman yang ingin meninjau pelayanan publik, melihat fasilitas layanan serta melakukan wawancara dengan warga binaan. Karena itu, lapas disebut siap memfasilitasi kegiatan tersebut sesuai mekanisme yang berlaku.
"Lapas Kelas IIA Cibinong menghormati fungsi pengawasan Ombudsman RI sebagai bagian dari upaya perbaikan pelayanan publik dan senantiasa terbuka terhadap masukan, saran, maupun rekomendasi yang konstruktif guna meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemasyarakatan," ujarnya.










