Kronologi Adam Deni Rusak Ruko Sambil Pamer Airsoft Gun di Jakut, Kini Tersangka

Kronologi Adam Deni Rusak Ruko Sambil Pamer Airsoft Gun di Jakut, Kini Tersangka

Berita Utama | inews | Minggu, 21 Juni 2026 - 06:59
share

JAKARTA, iNews.id - Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara menangkap selebgram Adam Deni Gearaka (ADG) terkait kasus perusakan fasilitas usaha. ADG kini telah resmi ditahan di Mapolres Metro Jakarta Utara usai adanya pengaduan dari korban.

“Polri menanggapi setiap laporan masyarakat secara serius, objektif, dan profesional," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto dalam keterangannya, Sabtu (20/6/2026).

Peristiwa itu terjadi di Ruko Yummy Coin, Jalan Terusan Kelapa Hybrida, Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara, pada Rabu (17/6/2026) pukul 20.30 WIB. Adam Deni saat itu mendatangi usaha korban dan memaksa masuk. 

Dia kemudian merusak papan reklame toko, kursi, fasilitas sanitasi, dan dinding pembatas gypsum. Adam Deni juga melakukan tindakan intimidasi dengan memperlihatkan senjata jenis airsoft gun kepada petugas keamanan ruko agar permintaannya dituruti.

Keesokan harinya, Kamis (18/6/2026) malam, Adam Deni kembali mendatangi lokasi tersebut dan merusak bagian eksterior mobil milik korban yang terparkir. Tindakan tersangka langsung dilaporkan karyawan toko kepada Polsek Cilincing. 

"Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif dan pemenuhan alat bukti termasuk rekaman CCTV ruko, keterangan tujuh orang saksi, serta penyitaan satu unit airsoft gun, status hukum ADG telah dinaikkan menjadi tersangka dan saat ini resmi ditahan," ucap dia.

Budi menyebut Adam Deni telah mengakui seluruh perbuatan ketika diperiksa tim penyidik. Tersangka juga disebut mengajukan permohonan keadilan restoratif.

"Namun, kami menegaskan bahwa meskipun motifnya dipicu oleh perselisihan pribadi, cara penyelesaian masalah dengan melakukan intimidasi senjata dan merusak properti publik adalah tindakan melawan hukum yang harus diproses secara profesional,” ujar Budi.

Adapun total kerugian materil yang dialami korban akibat aksi pengrusakan tersebut ditaksir mencapai Rp15 juta. Atas tindakan yang dilakukan, Adam Deni dijerat Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait perusakan barang milik orang lain.

Topik Menarik