Viral Motor Driver Ojol Diangkut Dishub saat Ambil Orderan, Ini Kata Rano Karno
JAKARTA, iNews.id – Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno merespons viralnya seorang pengemudi ojek online (ojol) yang histeris setelah motornya diangkut petugas Dinas Perhubungan (Dishub) saat mengambil pesanan di Jakarta Timur (Jaktim). Menurutnya, jajaran Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jaktim telah bergerak cepat menindaklanjuti kejadian tersebut.
"Sudin Perhubungan sudah ke kediamannya, artinya kita cepatlah," kata Rano kepada wartawan, Minggu (21/6/2026).
Rano mengatakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terus memantau berbagai persoalan yang menjadi perhatian publik, termasuk yang ramai diperbincangkan di media sosial.
"Kita tidak apa-apa. Kita semua ini bergerak juga berdasarkan Instagram. Itu yang kita pegang juga," ujarnya.
Menurut dia, respons cepat terhadap laporan masyarakat menjadi salah satu komitmen Pemprov Jakarta. Namun, dia mengakui proses penyelesaian dan perbaikan suatu persoalan terkadang membutuhkan waktu.
"Artinya kita sangat-sangat merespons dengan cepat apabila memang kita bisa lakukan. Tapi artinya mungkin respons kita cepat, tapi perbaikan kita memerlukan waktu. Itu realita yang enggak bisa dipungkiri," tuturnya.
Diketahui, video driver ojol yang histeris saat sepeda motornya ditertibkan petugas Sudinhub Jakarta Timur viral di media sosial. Dalam tayangan itu, pengemudi terlihat memohon kepada petugas sembari membawa pesanan makanan yang hendak diantarkan ke pelanggan.
Dia berteriak meminta bantuan karena kendaraan yang digunakan untuk bekerja telah diangkut petugas.
"Saya butuh uang, saya butuh makan pak. Rumah saya di Bekasi," kata pengemudi ojol tersebut dalam video yang beredar.
Kejadian itu berlangsung di tengah kegiatan penertiban parkir liar oleh Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Timur di Jalan Jatinegara Timur, tepatnya di depan J-Town.
Penertiban dilakukan oleh tim gabungan Sudinhub Jakarta Timur, Satpol PP, Sudin Sosial, dan Kepolisian pada Rabu (17/6/2026).
Kepala Sudinhub Jakarta Timur, Harlem Simanjuntak mengatakan, penertiban dilakukan sesuai ketentuan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.
Dalam operasi tersebut, petugas melakukan penderekan kendaraan, angkut jaring untuk kendaraan roda dua, serta Operasi Cabut Pentil (OCP) terhadap kendaraan yang terbukti melanggar aturan parkir.
Harlem menjelaskan, petugas menindak lima sepeda motor yang parkir di atas trotoar dengan tindakan angkut jaring. Salah satu kendaraan yang ditertibkan diketahui milik pengemudi ojol yang datang setelah motornya sudah berada di atas truk pengangkut.
Menurutnya, pemilik kendaraan kemudian diarahkan untuk mengambil kendaraannya di Kantor Sudinhub Jakarta Timur guna menjaga keselamatan proses pengangkutan serta menghindari risiko terhadap petugas maupun pengguna jalan lainnya.
“Kami memahami kendaraan merupakan sarana utama untuk bekerja. Karena itu petugas mengedepankan pendekatan humanis dan memberikan penjelasan secara baik kepada yang bersangkutan,” ujar Harlem dalam keterangannya, Sabtu (20/6/2026).
Setelah tiba di Kantor Sudinhub Jakarta Timur, pengemudi tersebut langsung dilayani sesuai prosedur. Dia diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi pelanggaran dan kemudian dapat kembali melanjutkan aktivitasnya.
Dia menjelaskan, penertiban dilakukan terhadap seluruh kendaraan yang melanggar aturan parkir, baik roda dua maupun roda empat, tanpa membedakan profesi pemilik kendaraan.









