Purbaya Tegaskan Investor Patriot dan Merah Putih Bond Tak Kebal Hukum
JAKARTA, iNews.id - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan batas aturan perlindungan hukum serta insentif perpajakan khusus bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond. Ia menegaskan tidak ada kebal hukum bagi para investor tersebut.
Menurutnya, proteksi hukum tersebut hanya melekat pada asal-usul sumber dana yang didepositokan untuk membeli Patriot Bond maupun Merah Putih Bond. Artinya, lini usaha lain yang dioperasikan oleh para pemegang obligasi tersebut tetap dapat diaudit dan dijatuhi sanksi jika terbukti melanggar.
“Yang betul adalah, uang yang dipakai untuk Patriot Bond, tidak akan diutak-atik sumbernya dari mana gitu saja. Tapi kalau dia punya bisnis lain, ya bisa dikejar saja. Tapi uang yang masuk situ (Patriot dan Merah Putih Bond) aman,” ucap Purbaya saat ditemui di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Selasa (23/6/2026).
Eks Ketua DK LPS ini memaparkan pelonggaran dan jaminan privasi ini merupakan langkah strategis yang sengaja diambil negara demi memancing likuiditas besar yang selama ini terparkir di luar sistem perbankan nasional agar mau pulang kampung (repatriasi) ke dalam ekosistem keuangan domestik.
Ia tidak menampik adanya potensi celah hukum (loophole) maupun risiko dari penerapan relaksasi ini. Kendati demikian, dari kacamata kalkulasi fiskal, pemerintah menilai asas kemanfaatan yang bakal dipanen jauh lebih masif karena limpahan modal tersebut dapat langsung dikonversi untuk membiayai proyek infrastruktur dan pembangunan nasional.
“Dari pada uangnya di luar terus. Biar dia masuk ke sistem, ya emang ada loss sedikit. Tapi, menurut saya sih, gampangnya kan uangnya masuk ke ekonomi kita. Kita bisa pakai untuk membangun,” ungkap Purbaya.
Sebagai informasi, pemberian karpet merah berupa perlindungan khusus bagi para pemilik Patriot Bond dan Merah Putih Bond besutan BPI Danantara ini bukan sekadar kebijakan lisan, melainkan telah memiliki landasan hukum yang kokoh.
Ketentuan insentif tata kelola modal tersebut telah resmi diundangkan dan tercantum di dalam Pasal 50A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).









