MSCI Pertahankan Status Emerging Market Indonesia, OJK: Momentum Lanjutkan Reformasi Pasar Modal
JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merespons positif keputusan lembaga pemeringkat indeks global Morgan Stanley and Capital International (MSCI) yang mempertahankan Indonesia dalam kategori Emerging Market dalam hasil MSCI 2026 Market Classification Review.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi menuturkan, konfirmasi MSCI tersebut merupakan hasil yang sesuai dengan harapan seluruh pemangku kepentingan pasar modal nasional.
"MSCI mempertahankan status Indonesia dalam kategori Emerging Market. Kami menyambut positif hasil asesmen tahunan MSCI tersebut. Pengumuman ini menjadi momentum untuk terus melanjutkan, memperkuat, dan mengakselerasi agenda reformasi pasar modal yang telah kami canangkan sejak awal tahun ini," ujar Hasan dalam keterangannya, Rabu (24/6/2026).
Hasan menambahkan, dalam laporan terbaru, MSCI memberikan catatan positif terhadap berbagai langkah reformasi yang sedang dijalankan Indonesia. Lembaga penyedia indeks global itu disebut mengakui sejumlah inisiatif dan kemajuan program reformasi yang telah meningkatkan transparansi dan kualitas informasi di pasar modal domestik.
Meski demikian, Hasan menegaskan bahwa OJK tidak akan berpuas diri. MSCI disebut masih akan terus memantau implementasi berbagai agenda reformasi yang sedang dijalankan Indonesia.
"Kami memastikan seluruh program reformasi pasar modal akan terus dijalankan secara konsisten dan diperkuat ke depan," tuturnya.
Sejak Februari 2026, OJK bersama self-regulatory organization (SRO) pasar modal telah menggulirkan sejumlah kebijakan reformasi untuk memperkuat transparansi, integritas, likuiditas, dan tata kelola pasar.
Di bidang transparansi, OJK memperkenalkan penyediaan data kepemilikan saham di atas 1 persen, peningkatan granularitas klasifikasi investor, hingga pengembangan kerangka pelaporan pemilik manfaat (ultimate beneficial owner atau UBO).
Sementara dari sisi integritas perdagangan, OJK memperkuat pengawasan transaksi dan memperkenalkan instrumen baru berupa pengumuman High Shareholding Concentration (HSC). OJK juga meningkatkan penegakan hukum terhadap pelanggaran di pasar modal.










