Sidang Perdana Gugatan Ijazah Jokowi di PN Jakpus Ditunda, Ini Alasannya
JAKARTA, iNews.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menunda sidang perdana gugatan pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) atas salinan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Sebab salah satu kuasa tergugat, yakni KPU belum memenuhi syarat kedudukan hukum alias legal standing.
Dalam gugatan dengan nomor perkara 395/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst itu, Bonatua bersama Laksma TNI (Purn) Moeryono Aladin menggugat total sembilan pihak.
"Sidang kita tunda sampai dengan tanggal 1 Juli 2026," kata ketua majelis hakim di ruang sidang, Rabu (24/6/2026).
Dalam sidang perdana ini, penggugat dan perwakilan tergugat hadir di ruang Sarwata. Akan tetapi, terdapat satu kuasa yang belum melengkapi syarat legal standing.
Ketua majelis hakim menjelaskan, penundaan sidang ini diteken agar perwakilan KPU melengkapi kuasa. Dia meminta para pihak terkait untuk kembali hadir di ruang sidang pada waktu yang telah ditentukan.
"Memberikan kesempatan para pihak melengkapi legal standing," ujarnya.
Sebelumnya, Bonatua menjelaskan gugatannya ini mempermasalahkan legalisasi ijazah Jokowi dari pencalonan wali kota Solo hingga kontestasi presiden yang tidak mencantumkan tanggal.
"Jadi kita menemukan kejanggalan, pertanyaan besar yaitu bahwa semua fotokopi legalisir berstempel basah itu tidak memiliki tanggal," kata Bonatua di PN Jakarta Pusat, Rabu (24/6/2026).
"Jadi di sini kita lakukan semacam gugatan, si penerima yaitu dalam hal ini KPU kita gugat, si Bawaslu juga seluruh tingkatannya KPU dan Bawaslu itu seluruh tingkatan dari Solo, DKI, dan Pusat, Bawaslu juga gitu," imbuhnya.
Menurutnya, hal tersebut diduga melanggar sejumlah aturan. Salah satunya Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 59 Tahun 2008.
"Dan yang paling penting adalah kita juga gugat si pemberi legalisir yaitu UGM dan juga si pemberi tanda tangan legalisir yaitu dekan. Dekannya atas nama Pak Profesor Naim dan Profesor Budi yang untuk tahun 2019," ujarnya.
Bonatua menambahkan, gugatan ini lebih mengarah ke administratif. Dalam petitumnya, dia meminta para tergugat menyampaikan permohonann maaf terkait meloloskan salinan ijazah Jokowi tersebut.
"Petitum kita juga meminta permohonan maaf saja, seperti itu," ucapnya.








