DPR Desak Taufik Hidayat Penyekap Perempuan Dijerat Pasal Berlapis: Beri Efek Jera!

DPR Desak Taufik Hidayat Penyekap Perempuan Dijerat Pasal Berlapis: Beri Efek Jera!

Terkini | inews | Rabu, 24 Juni 2026 - 15:27
share

JAKARTA, iNews.id - Ketua Komisi III DPR Habiburokhman meminta polisi menjerat Taufik Hidayat, pelaku penyekapan dan penganiayaan sadis perempuan di Bandung, Jawa Barat, dengan pasal berlapis. Hal ini bertujuan memberi keadilan bagi korban dan efek jera.

Apalagi, kata dia, kasus yang menimpa perempuan berinisial YTR ini telah mengusik rasa kemanusiaan semua pihak.

"Saya meminta dan mendesak aparat penegak hukum untuk tidak ragu menjerat pelaku dengan pasal-pasal undang-undang berlapis dengan ancaman hukuman terberat," ujar Habiburokhman dalam keterangannya, Rabu (24/6/2026).

Dia menyatakan, polisi harus menggunakan seluruh instrumen hukum yang ada baik KUHP yang menyangkut tindak pidana penyekapan dan penganiayaan berat, maupun UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

"Hukuman maksimal dan berlapis bagi Taufik Hidayat ini bukan hanya demi keadilan bagi korban yang mengalami trauma mendalam, tetapi juga sebagai peringatan keras sekaligus efek jera yang nyata bagi siapa pun agar tidak melakukan tindakan keji serupa," tutur Habiburokhman.

Lebih lanjut, dia mengapresiasi Polda Jawa Barat yang telah menangkap Taufik Hidayat.

"Tindakan cepat ini menunjukkan komitmen kuat Polda Jabar dalam menghadirkan rasa aman di tengah masyarakat, sekaligus membuktikan bahwa negara hadir dan tidak memberikan ruang sedikit pun bagi tindak kekerasan terhadap perempuan," katanya.

"Komisi III DPR RI akan terus mengawal jalannya proses hukum ini hingga tuntas di pengadilan," pungkas Habiburokhman.

Diketahui, kasus penyekapan dan penyiksaan tersebut menimpa YTR yang menjadi korban kekerasan oleh kekasihnya sendiri, Taufik Hidayat (30), selama kurang lebih tiga tahun. 

Akibat kekerasan yang dialaminya, korban mengalami kerusakan wajah yang parah, kehilangan penglihatan, serta kehilangan harta benda senilai sekitar Rp50 juta. Pelaku telah ditangkap polisi pada Selasa (23/6/2026) malam.

Topik Menarik