Komnas Perempuan Buka Suara soal Kedatangan Sarwendah, Laporkan Ruben Onsu?
JAKARTA, iNews.id – Kehadiran Sarwendah di kantor Komnas Perempuan pada Selasa (23/6/2026) sempat memicu berbagai spekulasi publik. Banyak yang menduga mantan istri Ruben Onsu itu datang untuk melaporkan persoalan yang tengah dihadapinya terkait konflik keluarga yang belakangan menjadi sorotan.
Namun, Komnas Perempuan akhirnya memberikan klarifikasi. Komisioner Komnas Perempuan, Irwan Setiawan, menegaskan bahwa kedatangan Sarwendah belum masuk dalam tahap pengaduan resmi, melainkan hanya sebatas konsultasi.
Menurut Irwan, pihak Sarwendah sebelumnya telah mengirimkan surat permohonan audiensi melalui kuasa hukum. Dalam surat tersebut, mereka menyampaikan keinginan untuk berkonsultasi mengenai situasi yang sedang dihadapi.
"Poin isi suratnya itu, ya, seperti itu, dia ingin berkonsultasi. Dan tentunya, Komnas Perempuan, sesuai mandat, siapa pun yang mau berkonsultasi, mau audiensi atau misalkan melakukan pengaduan, silakan," kata Irwan Setiawan saat ditemui di kantor Komnas Perempuan, Rabu (24/6/2026).
Irwan menjelaskan, surat permohonan audiensi tersebut sebenarnya sudah diterima beberapa waktu lalu. Namun, proses penjadwalan baru bisa dilakukan belakangan, sehingga pertemuan dengan Sarwendah akhirnya terlaksana pekan ini.
Dalam audiensi tersebut, Sarwendah diterima langsung oleh Komisioner Komnas Perempuan, Devi Rahayu, bersama Katarina.
"Komisionernya itu sendiri yang nerima itu Ibu Devi Rahayu, ya, sama Katarina," ujarnya.
Meski kedatangan Sarwendah ramai diperbincangkan dan dikaitkan dengan kemungkinan pelaporan kasus, Irwan kembali menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada laporan yang diajukan secara resmi ke Komnas Perempuan.
Ia menyebut proses yang dijalani Sarwendah masih berada pada tahap konsultasi awal. Jika nantinya ingin ditingkatkan menjadi aduan resmi, maka ada sejumlah prosedur yang harus dilalui.
"Sayangnya yang kemarin itu kan belum sampai tahap pengaduan tetapi hanya konsultasi saja, belum sampai ke pengaduan. Nah kalau misalkan sampai ke pengaduan itu prosesnya tadi ada verifikasi dan penelaahan," jelasnya.
Lebih lanjut, Irwan memaparkan bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2024, terdapat empat tahapan utama dalam penanganan aduan di Komnas Perempuan, yakni pengaduan, verifikasi, penyikapan, dan rekomendasi.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa Komnas Perempuan tidak memiliki kewenangan melakukan penyelidikan sebagaimana yang dimiliki Komnas HAM. Peran lembaga tersebut lebih fokus pada pendampingan, pemantauan, serta pemberian rekomendasi terhadap kasus yang dilaporkan.
"Betul karena kemarin itu hanya di suratnya itu hanya konsultasi datang ke Komnas Perempuan untuk melakukan konsultasi situasi klien kami itu suratnya," pungkas Irwan.
Klarifikasi ini sekaligus menjawab berbagai spekulasi yang berkembang terkait langkah hukum Sarwendah. Untuk saat ini, ibu tiga anak tersebut diketahui baru meminta masukan dan pendampingan awal dari Komnas Perempuan terkait persoalan yang sedang dihadapinya.










