Polisi Tangkap 7 Penyekap Karyawan Percetakan di Jakpus, Salah Satunya Pemilik
JAKARTA, iNews.id - Polisi menangkap tujuh orang penyekap tiga karyawan percetakan di kawasan Senen, Jakarta Pusat. Adapun, tiga orang tersebut disekap selama 21 hari.
Ketujuh pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka di antaranya pria MML (40), AI (41), S (48), AYL (29), NHJ (42) dan dua orang perempuan berinisial CML (37) dan II (36).
"Bahwa telah diamankan tujuh orang yang diduga pelaku dalam hal peristiwa penyekapan tersebut," ucap Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Reynold EP Hutagalung dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Senin (29/6/2026).
Reynold menambahkan, pelaku menuduh korban telah menggelapkan pelat percetakan senilai Rp230 juta. Ketiga korban diminta uang ganti rugi senilai Rp50 juta per orang.
Kemudian, para pelaku memeras ketiga korban dengan cara menyekap, menganiaya, hingga pemasungan.
"Para pelaku yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka, telah memeras ketiga korban dengan cara melakukan penyekapan bahkan beberapa penganiayaan sampai dengan melakukan pemasungan atau menjerat kaki dengan peralatan agar tidak pergi kemana-mana atau melakukan perpindahan tempat terhadap ketiga korban," tuturnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra merincikan peran dari para tersangka. Dua tersangka yakni AI dan S berperan melakukan penyekapan dan menagih uang ganti rugi kepada keluarga korban. Keduanya diamankan di lokasi kejadian.
Selanjutnya, pihak kepolisian melakukan pengembangan dan menangkap tersangka MML. Tersangka MML merupakan pemilik percetakan yang juga otak dari peristiwa penyekapan tersebut.
"Kami tahan saudara MML sebagai pemilik percetakan mau print dan memiliki ide untuk melakukan pemasungan atau penyanderaan dan merantai kaki ketiga korban," ujar Roby.
Kemudian, polisi juga menangkap pria AYL yang mengancam akan mematahkan kaki korban jika tidak membayar uang ganti rugi.
Ada juga tersangka NHJ yang berperan merakit alat yang digunakan untuk memasung korban. Selain itu, tersangka CML yang melarang office boy (OB) untuk memberikan makan kepada para korban.
"Tersangka I peran sebagai admin yang menerima uang transferan dari keluarga korban," ucapnya.
Saat ini ketujuh tersangka sudah ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat. Mereka dijerat dengan Pasal 482 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara dan/atau Pasal 446 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara dan/atau Pasal 471 KUHP dengan ancaman hukuman 6 bulan penjara.









