KPK Tetapkan Bupati dan Sekda Kuansing Tersangka Suap Jual Beli Jabatan
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansig), Suhardiman Amby (SA) sebagai tersangka suap pengisian jabatan perangkat daerah di wilayah tersebut. Suhardiman ditetapkan tersangka bersama dua orang lain.
Keduanya yakni Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing, Zulkarnain (ZKN) dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles (SRD).
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein menyatakan penetapan tersangka ini berawal operasi tangkap tangan (OTT) di Kuansing pada Senin (29/6/2026). Total 10 orang ditangkap.
Lima di antaranya diangkut ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka adalah Fahdiansyah (FHD) selaku Asisten I Pemkab Kuansing, Suci Nitia Edwar (SNE) selaku istri kedua Bupati Kuansing, Ardiles (ARD) selaku selaku Direktur Utama Mitra Ideal Consultant, Julhensa (JL) selaku pihak swasta, dan Suwito (SW) selaku pihak swasta.
Sementara itu, Suhardiman dan Zulkarnain menyerahkan diri pada Selasa (30/6/2026) malam. Setelah proses pemeriksaan, KPK menetapkan tiga orang di antaranya sebagai tersangka.
"Berdasarkan kecukupan bukti permulaan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan hadiah/janji di Pemkab Kuantan Singingi, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan, dan menetapkan 3 (tiga) orang sebagai tersangka, SA (Suhardiman), ZKN (Zulkarnain), dan ARD (Ardiles)," kata Taufik saat konferensi pers penahanan, Rabu (1/7/2026).
Ketiganya kemudian ditahan selama 20 hari pertama terhitung mulai 1 sampai dengan 20 Juli 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Atas perbuatannya, Zulkarnain dan Ardiles selaku tersangka pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara terhadap Suhardiman selaku tersangka penerima suap diduga telah melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999. jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.









