Polda Metro Hadirkan Bukti dan Ahli di Sidang Praperadilan, Bantah Gugatan Roy Suryo
JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait penangkapan, penggeledahan, dan penahanannya oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong soal ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Kamis (2/7/2026). Sidang kali ini beragenda pembuktian dari Polda Metro Jaya selaku pihak termohon.
Berdasarkan pantauan di lokasi, sidang digelar pada pukul 13.00 WIB di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan. Sidang dipimpin hakim tunggal I Ketut Darpawan dan dihadiri Roy Suryo beserta tim kuasa hukumnya selaku pemohon, Tim Bidang Hukum (Bidkum) Polda Metro Jaya sebagai termohon, serta Tim Biro Hukum Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan selaku turut termohon.
Dalam persidangan, Tim Bidkum Polda Metro Jaya menyerahkan sejumlah alat bukti berupa dokumen kepada majelis hakim. Dokumen tersebut kemudian diperiksa dengan disaksikan oleh pihak Roy Suryo.
Sambangi Indonesia, Ramos Horta Bicara Perdamaian Timor Leste hingga Konflik Palestina-Israel
Bukti yang diajukan berkaitan dengan proses penyidikan perkara yang menjerat Roy Suryo, khususnya mengenai prosedur penangkapan, penggeledahan, hingga penahanan.
Usai menyerahkan bukti dokumen, Polda Metro Jaya menghadirkan seorang ahli hukum pidana, yakni Aristo Marisi Adiputra Pangaribuan dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI).
Dalam persidangan, ahli memberikan keterangan terlebih dahulu atas pertanyaan dari kuasa hukum Polda Metro Jaya. Selanjutnya, pemeriksaan dilakukan secara bergantian oleh hakim dan kuasa hukum Roy Suryo.
Hakim tunggal I Ketut Darpawan juga mengingatkan seluruh pihak agar tidak mengajukan pertanyaan yang sama secara berulang selama pemeriksaan ahli berlangsung.










