Menhut Ungkap Pesan Presiden Prabowo Bangun Tata Kelola Kehutanan Antikorupsi

Menhut Ungkap Pesan Presiden Prabowo Bangun Tata Kelola Kehutanan Antikorupsi

Terkini | inews | Sabtu, 4 Juli 2026 - 14:22
share

JAKARTA, iNews.id - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengungkapkan mandat dari Presiden Prabowo Subianto kepada Kementerian Kehutanan (Kemenhut) untuk membangun tata kelola sektor kehutanan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi.

Penegasan tersebut disampaikan Raja Juli saat mengklarifikasi terkait kabar operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby dan isu yang dikaitkan dengan dugaan pelepasan kawasan hutan.

Menurutnya, Kemenhut mendukung penuh seluruh upaya pemberantasan korupsi dan siap bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam proses penegakan hukum.

"Kami dari Kementerian Kehutanan terutama saya sebagai Menteri Kehutanan mendukung penuh segala upaya pemberantasan korupsi di republik ini. Jadi, kami akan membantu KPK, akan kooperatif, termasuk pertemuan pagi hari ini adalah inisiatif saya pribadi sebagai iktikad baik saya untuk membantu proses penegakan hukum dan pemberantasan korupsi," ujar Raja Juli kepada wartawan, Sabtu (4/7/2026).

Dia menambahkan, komitmen tersebut sejalan dengan arahan Prabowo yang menginginkan reformasi tata kelola di sektor kehutanan melalui sistem yang akuntabel dan transparan.

"Saya diamanahkan Bapak Presiden untuk menciptakan forest governance, sebuah tata kelola kehutanan yang antikorupsi, antisuap, akuntabel, dan transparan," tuturnya.

Raja Juli menyebut, Kemenhut mengapresiasi langkah-langkah yang dilakukan KPK dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi, termasuk apabila berkaitan dengan sektor kehutanan.

"Dan sekali lagi apa yang dilakukan oleh KPK, kami apresiasi. Kami bantu KPK karena ini bagian dari proses berbenah di Kementerian Kehutanan kalau benar ada masalah tersebut," ucapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Raja Juli juga menjelaskan kronologi pertemuannya dengan Bupati Kuansing yang berlangsung pada 2 Juni 2026. Dia menegaskan, audiensi tersebut dilakukan secara resmi dan terbuka, dengan surat permohonan, daftar hadir, notulensi, serta dipublikasikan melalui media sosial Kemenhut.

Seusai pertemuan, Bupati Kuansing Suhardiman Amby meninggalkan sebuah amplop yang tertutup di ruang audiensi. Dia mengaku tidak mengetahui isi amplop tersebut dan langsung meminta ajudannya untuk mengembalikannya karena merasa tidak memiliki hak atas pemberian tersebut.

"Saya tidak tahu isinya apa, tapi saya merasa tidak memiliki hak atas amplop tersebut. Oleh karena itu saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut," kata dia.

Raja Juli menjelaskan, pengembalian amplop dilakukan pada 12 Juni 2026 atau 17 hari sebelum operasi tangkap tangan terhadap Bupati Kuantan Singingi. Pengembalian tersebut disertai tanda terima dan dokumentasi sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik.

Selain itu, dia juga membantah adanya keputusan pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Kuansing selama dirinya menjabat sebagai Menteri Kehutanan.

"Tidak ada satu SK pun yang saya keluarkan untuk pelepasan kawasan hutan di Kuantan Singingi. Tidak ada sejengkal kawasan hutan pun di Kuantan Singingi yang ada dalam otoritas saya saya keluarkan menjadi APL," ujarnya.

Dia menegaskan komitmen untuk mendukung pemberantasan korupsi dan memastikan Kementerian Kehutanan akan terus bersikap kooperatif terhadap seluruh proses hukum yang dilakukan KPK sebagai bagian dari upaya membangun tata kelola kehutanan yang bersih dan berintegritas.

Topik Menarik