KPK Ungkap Menhut Raja Juli Laporkan Amplop dari Bupati Kuansing setelah OTT

KPK Ungkap Menhut Raja Juli Laporkan Amplop dari Bupati Kuansing setelah OTT

Berita Utama | inews | Senin, 6 Juli 2026 - 10:30
share

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima laporan penolakan gratifikasi dari Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni pada Jumat (3/7/2026) atau setelah KPK melakukan OTT yang membuat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif Suhardiman Amby menyerahkan diri. Laporan yang disampaikan Raja Juli terkait amplop dari Suhardiman yang telah dikembalikan.

"Bahwa pada Jumat (3/7) pekan lalu, Pak Menhut Raja Juli menyampaikan pelaporan penolakan gratifikasi ke KPK," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin (6/7/2026). 

Menurut dia, tim Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik (DGPP) akan memverifikasi dan menganalisis laporan tersebut, termasuk berkoordinasi dengan internal KPK.

"Untuk selanjutnya KPK akan menyampaikan hasilnya, apakah laporan tersebut dapat ditindaklanjuti atau tidak," ujarnya. 

Budi menjelaskan, proses itu akan merujuk pada Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2026 yang merupakan perubahan atas Perkom Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi.

Sebelumnya, Raja Juli menegaskan amplop yang sempat diberikan Suhardiman telah dikembalikan sebelum operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Dia menjelaskan, amplop itu diserahkan Suhardiman di Kantor Kementerian Kehutanan (Kemenhut) usai audiensi pada Selasa (2/6/2026). 

Menurutnya, pertemuan tersebut berlangsung terbuka dan diawali surat permohonan audiensi dari pemerintah daerah.

"Dalam audiensi itu ternyata Pak Bupati Kuansing meninggalkan amplop yang ditutup dengan map," kata Raja Juli di Kantor Kemenhut, Jakarta, Jumat (3/7/2026).

Dia mengaku tidak mengetahui isi amplop tersebut. Karena merasa tidak berhak menerimanya, dia langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop itu kepada pemberi.

“Ketika beliau pergi saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut. Saya tidak tahu isinya apa tapi saya merasa tidak memiliki hak atas amplop tersebut. Oleh karena itu saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut,” ujarnya.

Raja Juli menjelaskan proses pengembalian sempat tertunda karena penyesuaian jadwal kedinasan. Setelah Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenhut menerbitkan surat tugas dan berkoordinasi dengan Kapolda Riau, amplop tersebut akhirnya diserahkan langsung kepada Bupati Kuansing di Polres Kuantan Singingi pada 12 Juni 2026.

Dia menegaskan pengembalian amplop dilakukan sekitar 17 hari sebelum OTT KPK terhadap Suhardiman. Seluruh proses, kata dia, juga didokumentasikan dan dilengkapi tanda terima bermeterai.

Diketahui, KPK menangkap 10 orang dalam OTT di Kabupaten Kuansing, Riau dan Jakarta pada 29 Juni 2026. Suhardiman dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing Zulkarnain lalu menyerahkan diri ke KPK pada 30 Juni 2026.

Sehari berselang, KPK menetapkan Suhardiman, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing.

Selain itu, KPK menduga Suhardiman menerima gratifikasi terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.

Topik Menarik