Menbud Tetapkan 13 Juli Jadi Hari Kepercayaan terhadap Tuhan yang Maha Esa
JAKARTA, iNews.id - Menteri Kebudayaan (Menbud) Fadli Zon menetapkan tanggal 13 Juli sebagai Hari Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Penetapan ini berdasarkan Keputusan Menteri Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 135 Tahun 2026.
Fadli mengatakan, penetapan Hari Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa diharapkan menjadi pengingat bahwa Indonesia dibangun di atas fondasi keberagaman, toleransi, penghormatan terhadap martabat setiap warga negara.
Dia menegaskan, negara hadir untuk memastikan setiap warga negara mempunyai ruang yang setara menjalankan keyakinan, melestarikan tradisi, dan mewariskan nilai-nilai luhur kepada generasi penerus.
Menurutnya, hadirnya ketetapan ini juga sebagai komitmen pemerintah dalam rangka melayani pemenuhan hak bagi penghayat kepercayaan.
“Semoga penetapan Hari Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa ini bisa menjadi tonggak penting untuk memperkuat pengakuan, penghormatan, pelindungan, pemajuan kebudayaan nasional yang inklusif, berkelanjutan, serta membawa manfaat bagi bangsa dan negara, serta memperkokoh persatuan nasional, persatuan Indonesia,” ujar Fadli dalam keterangannya dikutip, Selasa (7/7/2026).
Direktur Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi Kemenbud, Restu Gunawan dalam laporannya menyampaikan pembahasan mengenai usulan Hari Kepercayaan terhadap Tuhan YME telah dilakukan sejak tahun 2005.
“Akhirnya pada tanggal 30 Juni 2026 Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 135 Tahun 2026 tentang Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan YME resmi di tanda tangani dan pada malam ini diserahkan langsung oleh Menteri Kebudayaan kepada MLKI selaku pengusul,” kata Restu.
Ketua Presidium Majelis Luhur Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa Indonesia (MLKI), Naen Suryono menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Fadli Zon yang telah merespons aspirasi masyarakat penghayat kepercayaan untuk memiliki hari penting yang dapat diperingati bersama sebagai simbol persatuan dalam keberagaman.
“Penetapan Hari Kepercayaan merupakan langkah strategis yang menunjukkan kehadiran negara dalam memberikan pengakuan dan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat penghayat kepercayaan sebagai warga negara Indonesia,” kata Naen.
Hari Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa selanjutnya akan diperingati setiap tanggal 13 Juli. Penetapan tanggal tersebut didasarkan pada pertimbangan historis, yakni munculnya frasa “dan Kepercayaannya” yang diusulkan oleh Wongsonegoro dalam sidang BPUPKI dan PPKI pada 13 Juli 1945.
Peristiwa tersebut menjadi tonggak penting dalam sejarah pengakuan Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.









