Menang Praperadilan, Roy Suryo Ngaku Makin Semangat Perbaiki Hukum

Menang Praperadilan, Roy Suryo Ngaku Makin Semangat Perbaiki Hukum

Berita Utama | inews | Selasa, 7 Juli 2026 - 17:25
share

JAKARTA, iNews.id - Tersangka kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) Roy Suryo bersyukur dirinya bisa memenangkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia mengaku makin bersemangat memperbaiki hukum di Indonesia.

"Alhamdulillah hari ini dimulainya babak baru dari hukum Indonesia. Patut bersyukur pada Tuhan Yang Maha Kuasa, Allah SWT, yang telah dengan secercah harapannya memberikan kita semangat, memberikan kita asa, memberikan kita niat untuk memperbaiki hukum negeri ini," ujarnya kepada wartawan, Selasa (7/7/2026).

Menurutnya, putusan tersebut bukan hanya kemenangan dirinya tetapi juga para tersangka kasus ijazah lain.

"Juga untuk sahabat-sahabat pejuang kami yang ada di seberang sana, yang ada untuk Bu Dokter Tifa, yang ada untuk Bu Kurnia, yang ada untuk Mas Rustam, dan juga untuk Pak Rizal Fadilah. Ini adalah untuk kita semuanya," katanya.

Dia menyampaikan terima kasihnya atas pertimbangan hakim tunggal yang memutus praperadilannya. Dia juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukungnya dalam praperadilan itu, termasuk sang istri tercinta.

"Kita bersama-sama ingin menegakkan kebenaran, Insya Allah hari ini kita mulai dengan langkah kecil untuk suatu langkah yang lebih besar," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, hakim mengabulkan sebagian gugatan praperadilan yang dilayangkan Roy Suryo. Putusan dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2026).

"Mengadili, mengabulkan praperadilan pemohon untuk sebagian," ujar Hakim I Ketut Darpawan saat membacakan amar putusan.

Hakim menyatakan penggeledahan, penangkapan, hingga penahanan terhadap Roy Suryo tidak sah.

Dalam praperadilan, Roy Suryo menggugat penggeledahan, penangkapan, hingga penahanan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya. Gugatan yang diajukan pada Senin (22/6/2026) lalu itu terdaftar dengan nomor registrasi perkara 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Topik Menarik