Ade Darmawan: Roy Suryo Jangan Senang Dulu, Putusan Praperadilan Tak Gugurkan Perkara

Ade Darmawan: Roy Suryo Jangan Senang Dulu, Putusan Praperadilan Tak Gugurkan Perkara

Terkini | inews | Selasa, 7 Juli 2026 - 17:46
share

JAKARTA, iNews.id - Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu, Ade Darmawan merespons soal sidang praperadilan di Pengadilan Jakarta Selatan yang mengabulkan sebagian permohonan Roy Suryo. Ade meminta tersangka kasus fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) tidak terlalu senang dulu atas hasil tersebut.

"Saudara Roy Suryo jangan senang dulu ya. Biasa saja, ya, biasa saja. Ini bukan kemenangan telak dalam pokok perkara. Sekali lagi saya ulangi, ini bukan kemenangan telak dari pokok perkara," kata Ade di Matraman, Jakarta Timur, Selasa (7/7/2026).

Ade menjelaskan, putusan tersebut hanya memutuskan terkait sah atau tidaknya penangkapan, penahanan dan penggeledahan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya terhadap Roy Suryo.

Dia melihat, putusan praperadilan ini memang menggambarkan kondisi faktual yang ada yakni Roy Suryo saat ini sedang tidak ditahan.

"Jadi sebenarnya yang dimenangkan di sini, bukan dimenangkan ya, yang diputuskan di sini adalah ya administrasinya. Jangan bangga saudara, administrasinya sah atau tidak sah. Iya kan?" ujarnya.

Oleh karena itu, dia meminta pihak Roy Suryo untuk tidak membangun narasi jika hasil sidang praperadilan ini menandakan perkara hukum yang menyeretnya sudah selesai.

"Perlu digarisbawahi, sebagian. Bukan menang telak, tidak. Karena tidak menggugurkan pokok perkara, pokok perkara dari peristiwanya. Nah, peristiwanya itu tidak gugur saudara-saudara ya, tidak gugur," katanya.

Topik Menarik