Kejagung Sita 104 Ton Timah Milik Bos Smelter Aon di Bangka Belitung
JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita 104,449 ton timah milik terpidana Amron alias Aon terkait perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022. Penyitaan dilakukan di Gudang Smelter PT Menara Cipta Mulia (MCM), Desa Mentawak, Kabupaten Belitung Timur, Bangka Belitung pada Senin (6/7/2026).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, selain menyita 104 ton timah, tim jaksa juga mengamankan puluhan jumbo bag di lokasi lain.
"Tim Jaksa Eksekutor juga mengamankan 58 bal jumbo bag yang telah diamankan di Gudang PT Timah Tbk di Gantung, Bangka Timur," kata Anang dalam keterangannya, Selasa (7/7/2026).
Anang menjelaskan, berdasarkan keterangan Aon, PT MCM merupakan perusahaan miliknya. Fakta tersebut juga diperkuat dalam persidangan yang menyatakan komoditas timah dan jumbo bag berada dalam penguasaan PT MCM.
"Walaupun secara akta pendirian nama pengurus perusahaan yang tercantum adalah Taskin dan Rahmadi Toha, pada kenyataannya PT MCM dikendalikan oleh Terpidana Tamron alias Aon," ujarnya.
Karena itu, dia menyimpulkan seluruh komoditas timah yang disita merupakan aset milik Aon yang sah untuk dirampas negara. Selanjutnya, barang sitaan tersebut akan dilelang.
"Hasil lelang dari timah ini selanjutnya akan dipergunakan sepenuhnya untuk membayar uang pengganti yang telah dibebankan kepada Terpidana Tamron als Aon," ucap Anang.
Dari total barang bukti yang disita, sebanyak 49.486 kilogram timah terdiri atas 11 jenis, antara lain dross, logam timah, timah kristal, debu timah, hingga campuran dross dengan kadar timah bervariasi.
Sementara sisanya sebanyak 54.960 kilogram terbagi dalam lima kategori, yakni debu timah, slag petakan, timah besi petakan, dross, serta dross casting dengan kadar timah mencapai 99,94 persen.










