Dokter Tifa Sebut Dakwaan JPU Lemah, Ini Alasannya
JAKARTA, iNews.id - Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa menyebut dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap dirinya error in persona dan objecto. Hal tersebut disampaikan Tifa usai menghadiri sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (9/7/2026).
Tifa menjelaskan, error in persona dan objecto dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum menyebabkan dakwaan terhadapnya justru menjadi lemah.
"Surat dakwaan yang diajukan kepada saya, itu secara penuh setelah kami pelajari mengandung dua kelemahan utama, yang membuat sidang atas nama saya sebagai terdakwa tidak bisa lagi dilanjutkan yaitu terjadi error in objecto dan error in persona," ucap Tifa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (9/7/2026).
Memaknai Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Bank Mandiri Lanjutkan Akselerasi Keberlanjutan
Tifa menjelaskan, error in objecto yang dimaksud adalah kekeliruan jaksa terhadap objek yang didakwakan terhadap. Selama ini, kata Tifa, dirinya dan Roy Suryo melakukan penelitian terhadap ijazah digital Jokowi yang diunggah oleh politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dian Sandi.
Tifa menyebut, dirinya tidak pernah berkomentar apa pun terkait ijazah yang diakui Jokowi. Pasalnya, Jokowi memang tidak pernah mengunggah ijazah miliknya.
"Kami sama sekali tidak melakukan pengkajian, komentar apa pun, terhadap dokumen digital yang diakui oleh Saudara Joko Widodo. Karena secara fakta, Saudara Joko Widodo tidak memiliki ijazah dalam bentuk digital," tuturnya.
"Kita semua, sampai dengan 11 tahun kita menanti, sama sekali belum pernah ada kemunculan dari dokumen ijazah tersebut. Sehingga, jelas bahwa dugaan atau dakwaan dari jaksa itu salah secara objek, ya," ucapnya.
Berkaitan dengan error in persona atau kekeliruan subyek hukum, Tifa menilai hal ini berkaitan dengan laporan Jokowi terkait kasus ini. Sebab menurutnya lokasi dan waktu terkait laporan selalu berubah-ubah.
Misalnya, Tifa mengaku awalnya diperiksa sebagai saksi atas sebuah kasus yang laporan peristiwa pidananya terjadi pada tanggal 22 Januari 2025. Pada tanggal itu, Tifa mengaku sama sekali tidak berada di lokasi dan pada waktu yang dimaksud.
Lokasi dan waktu perkara itu kian berubah pada proses penyidikan. Bahkan dalam dakwaan, lokus dan tempus kejadian kembali berubah menjadi 30 Maret-Mei 2025.
"Jadi ini jelas salah ya secara persona, dan salah secara objecto. Karena mana mungkin melaporkan sesuatu kejadian yang belum terjadi pada saat laporan polisi itu dilakukan? Dia melaporkan tanggal 30 April 2025 atas peristiwa yang terjadi pada bulan Mei 2025. Itu sesuatu yang sangat tidak masuk akal," tegas dia.
Sebelumnya, Terdakwa kasus pencemaran nama baik dan fitnah terkait ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Tifauzia Tyassuma (dr Tifa) meminta hakim mengabulkan nota perlawanannya. Sejalan dengan itu, Tifa juga meminta agar hakim menyatakan agar dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) tidak dapat diterima.
"Menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Nomor Reg. Perkara: PDM- 133/M.1.14/Eoh.2/06/2026 tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard)," ujar Kuasa Hukum Tifa, Abdullah Alkatiri, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (9/7/2026).
Revisi UU Polri Tak Batasi Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil, Wamenkum Persilakan Gugat ke MK
Kubu Tifa menilai surat dakwaan itu tidak dapat diterima lantaran hak menuntut dari JPU telah gugur. Sebab, kata Abdullah, telah terjadi pencabutan aduan atas kasus yang sama.
"Menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum batal demi hukum (Null and Void) karena kabur, tidak cermat, dan melanggar asas legalitas (Obscuur Libel)," kata dia.










