MAKI Apresiasi Prabowo soal Penanganan Kasus Febrie Adriansyah: Cepat Redakan Situasi
JAKARTA, iNews.id - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendukung pelimpahan tiga kasus dugaan korupsi besar ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Perkara yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidanak Khusus (Jampidsus) itu sebelumnya ditangani Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman berterima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto yang telah meredakan situasi tersebut.
“MAKI menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Bapak Presiden Prabowo yang telah melakukan tindakan cepat meredakan situasi polemik dugaan penanganan korupsi yang dilakukan oleh Febrie Ardiansyah,” kata Boyamin dalam keterangannya, Minggu (12/7/2026).
“Dengan cara memerintahkan kepada Jaksa Agung, Kapolri, dan Menteri Pertahanan untuk melakukan langkah-langkah strategis berupa meminta, mengarahkan Kapolri untuk melimpahkan perkara kepada Kejaksaan Agung,” imbuhnya.
Dia menilai, pelimpahan kasus tersebut ke Kejaksaan sudah tepat agar menghindari kegaduhan yang tidak diperlukan dalam pemberantasan korupsi. Menurut dia, jika perkara tersebut diserahkan ke Kejaksaan, akan dilakukan sesuai koridor hukum.
“Nah, kalau ini dilimpahkan kepada Kejaksaan, maka akan ditangani Kejaksaan terhadap pihak-pihak atau oknum Kejaksaan yang melakukan dugaan tindak pidana korupsi, sehingga tidak akan ada hambatan dan lancar. Karena kalau ini masih diproses oleh Polisi, kesan bahwa ini ada pertentangan, ada perseteruan, ada persaingan begitu, akan kental,” ujar dia.
“Dan juga bahkan akan terkesan saling membuka borok, gitu. Sehingga tujuan pemberantasan korupsi tidak akan tercapai karena akan lebih banyak hiruk-pikuknya, akan banyak pro-kontranya, akan banyak negatifnya. Tapi kalau diserahkan, dilimpahkan kepada Kejaksaan, maka pemberantasan korupsi akan menemukan jalannya sesuai koridor hukum, tidak gaduh, dan kemudian tujuan pemberantasan korupsi akan tercapai,” imbuhnya.
Menurut Boyamin, tindakan Prabowo sudah tepat. Hal itu supaya tidak muncul isu liar dalam proses pemberantasan korupsi.
“Memang inilah tugas seorang presiden, harus memanajemen, harus mengelola, mengatur alur pemerintahan dan mengatur semua pembantu-pembantunya Menteri, Jaksa Agung, Kapolri, dan lain sebagainya. Dan mengorkestrasi, memanajemen pemerintahan dengan tata kelola yang baik, salah satunya mencegah dan memberantas korupsi,” ungkapnya.
“Dan tindakan presiden ini menurut saya adalah tindakan elegan, menjadikan semua lembaga-lembaga di bawah kendali beliau supaya tidak liar dan lain sebagainya,” pungkasnya.
Diketahui, Febrie Adriansyah ditetapkan tersangka korupsi dan TPPU. Selain Febrie, pihak swasta bernama Don Ritto (DR) juga ditetapkan tersangka dalam perkara yang sama.
Namun, Febrie belum ditahan meski berstatus tersangka. Sedangkan Don Ritto telah mendekam di balik sel Rutan Polda Metro Jaya sejak Jumat (10/7/2026).
Seiring dengan itu, Kortas Tipikor Polri melimpahkan berkas tiga kasus dugaan korupsi besar ke Kejagung.










