Febrie Adriansyah Tersangka, Gerindra: Evaluasi Total Pengawasan Internal Kejaksaan

Febrie Adriansyah Tersangka, Gerindra: Evaluasi Total Pengawasan Internal Kejaksaan

Terkini | inews | Senin, 13 Juli 2026 - 07:06
share

JAKARTA, iNews.id - Juru Bicara Partai Gerindra, Sugiat Santoso mendorong evaluasi total sistem pengawasan internal di Kejaksaan Agung (Kejagung). Dorongan ini disampaikan usai mantan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka tiga kasus dugaan korupsi besar.

"Mengingat status tersangka dikenakan kepada mantan pejabat tinggi penegak hukum (Jampidsus), Gerindra mendorong adanya evaluasi total terhadap sistem pengawasan internal di institusi kejaksaan seperti Jamwas," ujar Sugiat dalam keterangannya, dikutip Senin (13/7/2026).

Dia menyampaikan apresiasi Gerindra terhadap keberanian dan profesionalisme Polri, khususnya Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor), yang bergerak transparan. Menurut dia, penegakan hukum ini membuktikan institusi Polri bekerja tanpa pandang bulu dan siap membuka kasus ini secara terang benderang demi kepastian hukum, bukan opini publik.

Lebih lanjut, Sugiat menyoroti pembentukan Panitia Kerja (Panja) Hukum oleh Komisi III DPR. Dia menilai panja ini dibentuk bukan untuk menghakimi secara politik atau mengintervensi proses hukum.

"Tugas panja adalah murni menjalankan fungsi pengawasan legislatif agar penanganan kasus batu bara ini berjalan transparan, akuntabel, dan tidak ada distorsi dalam tata kelola energi nasional yang merugikan masyarakat luas," ucap Sugiat.

Dia menyatakan Gerindra berkomitmen mengawal kasus ini agar bermuara pada peradilan yang jujur dan adil. Anggota Komisi XIII DPR ini menegaskan, jaksa penuntut umum (JPU) maupun penasihat hukum tersangka harus diberikan ruang yang setara sesuai koridor hukum acara pidana untuk menguji kebenaran materiil perkara ini.

"Kasus ini harus menjadi momentum perbaikan regulasi agar tidak ada lagi celah bagi oknum aparat penegak hukum untuk menyalahgunakan kewenangan atau melakukan pemerasan dalam penanganan perkara," pungkasnya.

Diketahui, Febrie Adriansyah ditetapkan tersangka korupsi dan TPPU. Selain Febrie, pihak swasta bernama Don Ritto (DR) juga ditetapkan tersangka dalam perkara yang sama.

Namun, Febrie belum ditahan meski berstatus tersangka. Sedangkan Don Ritto telah mendekam di balik sel Rutan Polda Metro Jaya sejak Jumat (10/7/2026).

Seiring dengan itu, Kortas Tipikor Polri melimpahkan berkas tiga kasus dugaan korupsi besar ke Kejagung.

Topik Menarik