Ketegangan Polri-Kejagung Dinilai Resahkan Masyarakat, Benny K Harman Usul DPR Pakai Hak Angket

Ketegangan Polri-Kejagung Dinilai Resahkan Masyarakat, Benny K Harman Usul DPR Pakai Hak Angket

Terkini | inews | Senin, 13 Juli 2026 - 15:05
share

JAKARTA, iNews.id - Anggota Komisi III DPR Benny K Harman mengusulkan DPR menggunakan hak angket untuk menyelesaikan ketegangan antara kepolisian dan kejaksaan. Permintaan ini dikemukakan Benny menyusul penanganan kasus hukum yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

“Kami berpandangan bahwa mencuatnya perseteruan terbuka antara dua institusi penegak hukum utama, Kejaksaan Agung dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah berada pada titik yang meresahkan masyarakat dan mengancam sendi-sendi penegakan hukum di tanah air,” ujar Benny dalam keterangannya, Senin (13/7/2026).

Menurut Benny, ketegangan antara Polri dan Kejaksaan tak boleh terus dilanjutkan apalagi peristiwa semacam ini bukan kali pertama terjadi.

“Konflik kelembagaan ini tidak boleh terus dibiarkan menjadi tontonan politik yang melemahkan negara,” kata politisi senior Partai Demokrat tersebut.

Benny pun memberi catatan, termasuk usul untuk mengatasi konflik Polri vs kejaksaan. Salah satunya penggunaan hak angket oleh DPR.

“DPR RI perlu segera mempertimbangkan penggunaan hak angket sebagai instrumen konstitusional tertinggi dalam fungsi pengawasan,” usul Benny.

Lebih lanjut, Benny menyebut konflik terbuka yang terus berlarut antara Polri dan Kejagung ini mengindikasikan adanya disfungsi koordinasi atau bahkan pembiaran di tingkat eksekutif. 

Oleh karenanya, Benny menilai diperlukan penggunaan hak angket oleh DPR untuk membantu penyelesaian rivalitas antar institusi penegak hukum.

“Hak angket adalah instrumen korektif untuk mendukung Presiden Prabowo. Penggunaan hak angket justru merupakan langkah politik strategis DPR untuk mendukung efektivitas pemerintahan Presiden Prabowo,” katanya.

Legislator dari Fraksi Partai Demokrat ini menilai, hak angket diperlukan sebab forum pengawasan biasa seperti Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III atau pembentukan Panitia Kerja (Panja) sudah tidak lagi memadai. Benny mengatakan, alasan konstitusional dan keterbatasan RDP biasa dapat dilihat dalam Pasal 20A ayat (2) UUD 1945 dan UU MD3.

“RDP maupun Panja kurang memiliki daya paksa politik untuk membongkar akar masalah dari konflik sistemik ini,” katanya.

Hak angket adalah hak menyelidiki kebijakan strategis pemerintah yang berdampak luas dan diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. “Masalah bangsa sebesar ini harus diangkat ke level konstitusional tertinggi di parlemen,” ujar Benny.

Seperti diketahui, penanganan sejumlah kasus hukum tengah menjadi perhatian publik. Berawal saat Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kepolisian RI (Kortas Tipidkor Polri) dan Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi.

Polisi menggeledah beberapa tempat itu untuk mengusut tiga kasus dugaan korupsi besar yakni terkait kasus pengadaan batu bara yang memicu blackout di Sumatra dan sejumlah daerah, kasus Asabri hingga kasus penyelesaian utang dari PT CBS kepada PT KNI yang merupakan anak perusahaan BUMN Krakatau Steel. 

Publik lalu dikagetkan dengan penjagaan rumah mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah oleh barisan anggota TNI. Ada juga informasi mengenai puluhan orang berambut cepak yang diduga TNI hendak menarik saksi di kantor Polda Metro Jaya pada Kamis (9/7/2026) dini hari.

Belakangan Febrie ditetapkan sebagai tersangka tetapi penanganan kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.

Topik Menarik