Purbaya Buka Suara usai Heboh Dugaan Markup Mobil Pickup Kopdes Merah Putih
JAKARTA, iNews.id - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa buka suara terkait dugaan markup mobil pengadaan pickup untuk program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP). Menurutnya, ia hanya akan mencairkan dana usai proses audit dilakukan.
Diketahui, Indonesian Corruption Watch (ICW) menemukan dugaan penggelembungan anggaran dalam proyek tersebut. Oleh karena itu, Purbaya menegaskan hanya akan membayarkan tagihan yang telah dinyatakan lolos audit, dengan begitu penggunaan anggaran tetap terjaga.
“Itu kan nanti diaudit. Saya terima, saya bayar yang diaudit saja,” ujar Purbaya ke awak media di Kompleks Parlemen, Selasa (14/7/2026).
Eks Ketua DK LPS ini menegaskan, hingga saat ini belum menerima ataupun melihat data yang menjadi dasar temuan ICW mengenai dugaan penggelembungan harga pengadaan mobil pikap.
"Nggak ada. Saya belum liat," kata dia singkat.
Purbaya kembali menekankan bahwa mekanisme audit menjadi syarat utama sebelum pembayaran dilakukan oleh pemerintah.
Kejagung bakal Terapkan Pasal Pencucian Uang di Kasus Korupsi MBG, Pulihkan Kerugian Negara
"Kan nanti diaudit, begitu diaudit, lolos, baru dia nagih ke saya, saya bayar. Jadi saya secure. Aman. Hajar saja tuh BUMN-BUMN," ungkapnya.
Sebelumnya, ICW menyatakan akan melaporkan dugaan penggelembungan anggaran pengadaan mobil pikap untuk program Kopdes Merah Putih kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Temuan tersebut diperoleh ICW dari hasil pemantauan terhadap pengadaan mobil pikap yang dilakukan oleh PT Agrinas Pangan Nusantara (APN). ICW menduga terdapat selisih harga pembelian sebesar Rp61 juta hingga Rp69 juta per unit.
Dengan target pengadaan sebanyak 80 ribu unit mobil pikap, ICW memperkirakan potensi perburuan rente mencapai sekitar Rp4,86 triliun hingga Rp5,54 triliun.
Adapun mekanisme pembiayaan pengadaan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2026 tentang Tata Cara Penyaluran Dana Alokasi Umum/Dana Bagi Hasil atau Dana Desa dalam rangka percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Dalam beleid tersebut, pengadaan dilakukan melalui pinjaman dari bank-bank Himbara. Selanjutnya, pokok pinjaman beserta bunganya dibayarkan oleh Kementerian Keuangan melalui realokasi anggaran Dana Desa. Pemerintah juga memberikan subsidi atau masa tenggang pembayaran cicilan selama dua tahun pertama.










