Kejagung Ralat Status Febrie Adriansyah di Sprindik Baru dari Saksi ke Tersangka

Kejagung Ralat Status Febrie Adriansyah di Sprindik Baru dari Saksi ke Tersangka

Terkini | inews | Rabu, 15 Juli 2026 - 22:20
share

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) meralat status mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA) dari saksi menjadi tersangka dalam tiga surat perintah penyidikan (sprindik) baru terkait tiga kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna menuturkan, status hukum Febrie Adriansyah masih tetap sebagai tersangka di dalam 3 sprindik baru. Langkah tersebut mempertimbangkan sprindik yang diserahkan Polri.

"Bahwa sprindik tersebut menegaskan status FA masih tersangka," ucap Anang kepada wartawan, Rabu (15/7/2026).

Dalam kesempatan itu, Anang juga menegaskan bahwa status tersangka Febrie Adriansyah dalam tiga kasus korupsi besar itu tidak gugur.

"Dengan demikian tidak menggugurkan. Tetap kita terima (statusnya) cuman kenapa kita terbitkan dulu (sprindik) sambil kita menunggu untuk menentukan langkah-langkah berikutnya, kelengkapannya. Intinya tidak menggugurkan status yang bersangkutan," tuturnya.

Sebelumnya, Kejagung menerbitkan sprindik atas kasus dugaan korupsi dan TPPU pasca pengalihan penanganan perkara dari Polri. Korps Adhyaksa ini pun mengaku telag menerima sejumlah barang bukti dari penyidik Kortas Tipikor Polri.

"Saat ini, Kejaksaan Agung telah menerbitkan Sprindik sebanyak tiga Sprindik," kata Kapuspenkum Anang Supriatna saat jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2026).

Adapun ketiga sprindik itu yakni sprindik nomor 43 atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU di PT Krakatau Steel. Kemudian sprindik nomor 44 dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi untuk batubara di PT PLN yang sebabkan blackout. Terakhir sprindik nomor 45 terkait dengan Asabri.

Topik Menarik